Rokok Rp10 Juta Dicuri, Tim Macan Polres Kutim Ciduk Pelaku dalam Sehari

KEMBARATIMUR.COM, KUTAI TIMUR – Rokok senilai sekitar Rp10 juta raib dari Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Pelarian terduga pelaku, GAP (31), ternyata tak berlangsung lama. Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.
GAP diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara. Dugaan pencurian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 05.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang mendapati sejumlah rokok di tokonya hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga Asprilla Fauza.
Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk penting. Polisi menelusuri rekaman tersebut dan melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan berlangsung hingga Jumat (14/8/2026). Polisi akhirnya mengetahui GAP berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankannya sekitar pukul 17.00 WITA.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.
Kasus tersebut bermula ketika korban memeriksa barang dagangan di Toko Sinar Multi Jaya. Sejumlah rokok di etalase diketahui berkurang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat seseorang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA dan mengambil sejumlah rokok.
Rokok yang dilaporkan hilang cukup beragam. Di antaranya Evolution sebanyak lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara pada Kamis (13/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan pencurian dilakukan karena faktor ekonomi.
Selain mengamankan GAP, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu lembar nota pembelian, uang tunai berupa empat lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah yang berisi rekaman CCTV.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.(*)




