Telepon 110 Bikin Transaksi Sabu Berantakan, Pemuda di Sangatta Selatan Diciduk

KUTAI TIMUR – Ada-ada saja cara transaksi narkotika terendus polisi. Kali ini bukan karena polisi sedang kebetulan lewat, melainkan gara-gara telepon 110 berdering.
Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur mengendus dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama personel Patmor, Pamapta dan Pawas.
Penyelidikan dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Sekitar pukul 11.00 Wita, polisi akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial AT di sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.
AT kemudian harus berhadapan dengan petugas. Kamar yang ditempatinya ikut diperiksa.
Hasilnya, polisi menemukan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Kalau sebelumnya telepon 110 cuma dianggap sebagai nomor untuk mencari bantuan, kali ini layanan tersebut benar-benar membuat urusan AT berubah menjadi panjang.
Bukan cuma empat bungkus diduga sabu yang diamankan. Polisi juga menemukan satu pack plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai Rp2,25 juta yang diduga hasil penjualan.
Ada pula satu celana pendek yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dengan kata lain, barang-barang yang semula mungkin dianggap aman untuk disimpan justru ikut menjadi barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih mendalami keterangan tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Kutai Timur tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan terus mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur,” tegasnya.
AT beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih bekerja. Sebab dalam perkara narkotika, empat bungkus sabu bisa jadi cuma ujung cerita—sementara telepon 110 sudah lebih dulu membuka pintunya.




