Hukum Kriminal & PeristiwaKaltimKutai Timur

29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Kutim, Nilai Barang Bukti Capai Rp727 Juta

SANGATTA, KEMBARA TIMUR – Polres Kutai Timur (Kutim) mencatatkan hasil signifikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Sebanyak 29 tersangka kasus narkoba diamankan dari 25 laporan polisi yang ditangani selama operasi tersebut.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Modusnya bermacam-macam. Ada yang pakai sistem lempar barang, transaksi langsung, sampai pengiriman dari luar Kalimantan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Dia juga menyebut nilai barang bukti yang disita dari para tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp727 juta. Jumlah tersebut diyakini dapat berdampak besar terhadap penyelamatan generasi muda dari jeratan narkoba.

“Dari pengungkapan ini, estimasi kami sekitar 4.848 jiwa berhasil diselamatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya memiliki empat target utama.

“Alhamdulillah, keempat Target Operasi (TO) berhasil kami tangkap,” ungkap Erwin. “Sedangkan tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari keterangan mereka.”

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput. Operasi lanjutan direncanakan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kutim dan sekitarnya.(Luk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button