Hukum Kriminal & PeristiwaKutai Timur

Dua Warga Sangatta Utara Main Sabu Jelang Puasa, Satu Wanita Residivis

Kembaratimur.com – Dua budak narkoba diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Jalan APT Pranoto, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (22/3/2023).

Keduanya diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kerena satu diantaranya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, meskipun menjelang memasuki bulan suci Ramadan yang bagi umat muslim mestinya menjadi momen terbaik untuk menjalankan ibadah, terlebih berpuasa.

Akibat perbuatannya, dua tersangka berinisial AH (44), dan satu orang perempuan residivis kasus yan sama berinisial AI (32), akan menebusnya dengan mendekam di balik jeruji besi. Keduanya merupakan warga Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu menjelaskan, kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi kepolisian. Selama ini pihaknya sering mendapatkan informasi dari warga yang resah dan mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Polres Kutim bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan keberadaan pelaku.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan keduanya yang sedang berada di belakang penginapan 46 di Jalan APT Pranoto, pada Rabu (22/03/2023) sekira pukul 22.30 WITA,” ujarnya.

AKP Damianus Jelatu menjelaskan dari hasil penggeledahan pelaku, mendapatkan 1 ( Satu ) poket yg diduga Narkotika jenis sabu yang mana 1 ( satu ) poket disimpan oleh AH (44).

“Satu poket diduga sabu seberat 0,63 gram tersebut, kita dapatkan di celana bagian depan AH (44) yang di gantung didinding kemudian di lapisi lagi dengan lakban coklat,” bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pelaku wanita yang berinisial AI (32) adalah residivis di tahun 2015 dengan kasus yang sama.

“Saudari AI (32) ini kedua kalinya diamankan dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku diamankan :
1( satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya,
1 (satu) buah celana
2 (dua) buah Hp
Beberapa plastik klip
1(satu) buah sendok takar
1 (satu) buah alat hisap
1 (satu) buah pipet kaca

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*).

Penulis/Editor: Redaksi kembaratmur.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button