Bupati Kukar Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Warga Kelurahan Maluhu

Kutai Kartanegara – Penantian kurang lebih satu tahun akhirnya terbayarkan sudah. Sertifikat legalitas tanah melalui program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diterima masyarakat Kelurahan Maluhu.
Bupati Kukar, Edi Damansyah membagikan sertifikat PTSL warga yang telah dikeluarkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kukar, di Sasana Krida Bhakti Maluhu, pada (4/3/2024) malam.
Dikatakan Edi, program PTSL ini bentuk pemeritah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memiliki tanah. Bertujuan agar memiliki legalitas yang diakui negara, sehingga tidak ada penyerobotan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
Program ini berjalan dengan baik karena partisipasi masyarakat pemilik tanah yang memiliki kesadaran tinggi untuk mendaftarkan tanahnya. Dengan memasang patok pembatas dan melengkapi surat administrasi kelengkapan penguasaan tanah tersebut.
“Kelurahan Maluhu ada sekitar 740 sertifikat PTSL sudah selesai,” ungkap Edi.
Kelebihan lainnya, bukti sertifikat tanah bisa memberikan akses permodalan bagi masyarakat yang hendak mengembangkan usahanya. Dengan menjaminkan di perbankan. Pemerintah juga memberikan akses permodalan melalui program Kredit Kukar Idaman (KKI).
“Semoga juga tahun depan bisa berjalan terus, tidak hanya di Kecamatan Tenggarong saja tetapi di kecamatan lainnya yang memang menjadi lokus PTSL di tahun 2024,” pungkasnya. (ah/advdiskominfokukar)