Kutai Timur

Ali Mahmudi Resmi Jadi Anggota BPD Desa Sangatta Utara, Siap Kawal APBDes

Ali Mahmudi menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan terhadap APBDes, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membangun sinergi dengan pemerintah desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan pembangunan yang merata di Desa Sangatta Utara.

KEMBARATIMUR.COM, KUTAI TIMUR – Ali Mahmudi, S.IP resmi dilantik sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangatta Utara di Balai Pertemuan Desa Sangatta Utara, Selasa (12/7/2026). Ia menggantikan salah satu anggota BPD sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Pelantikan tersebut menjadi awal bagi Ali Mahmudi untuk mengemban amanah sebagai wakil masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan resmi menjadi anggota BPD Desa Sangatta Utara, Ali Mahmudi berharap dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik melalui pengawasan yang objektif, penyerapan aspirasi warga, serta membangun sinergi bersama pemerintah desa demi terwujudnya pembangunan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ali Mahmudi mengatakan, salah satu fokus utamanya adalah mengawal penyerapan anggaran desa agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, luasnya wilayah Desa Sangatta Utara membutuhkan sinergi yang kuat antara BPD dan pemerintah desa.

“Tugas kami membantu mengawal penyerapan anggaran desa. Mengingat wilayah Desa Sangatta Utara sangat luas, kami ingin membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah desa agar pembangunan semakin baik. Selain itu, kami akan mengoptimalkan kinerja sebagai anggota BPD sesuai tugas dan fungsi yang telah diamanahkan,” ujarnya.

Sebagai anggota BPD, Ali Mahmudi memiliki tanggung jawab membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. BPD juga memiliki kewenangan meminta keterangan kepada pemerintah desa terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur (Kutim), Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, mengucapkan selamat kepada Ali Mahmudi atas pelantikannya. Ia mengingatkan agar pemerintah desa mengelola anggaran secara transparan dan tidak menyalahgunakan dana desa.

Bupati juga meminta BPD segera menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes, terutama dalam mengatasi berbagai kendala penyerapan anggaran.

“Segera BPD melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran desa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menegaskan bahwa alokasi dana RT sebesar Rp250 juta untuk setiap RT di Kutim tetap dilaksanakan.

“Dana RT saya katakan tidak akan pernah dikurangi,” ujarnya yang disambut tepuk tangan para hadirin.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button