Nasional

Menaker Hapus Batas Usia dan Tekankan Rekrutmen Inklusif untuk Disabilitas

Jakarta, KEMBARATIMUR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini ditegaskan melalui diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Prinsip Non-Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, yang juga menekankan pentingnya inklusivitas, terutama bagi penyandang disabilitas.

“SE ini diterbitkan untuk memperkuat komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan menyediakan pedoman jelas agar rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia—terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun—menghadapi kesulitan akibat kriteria batas usia yang kaku dan tidak selalu relevan. Frasa seperti “maksimal 25 tahun”, “belum menikah”, atau “berpenampilan menarik” kerap ditemukan dalam lowongan pekerjaan, meski tidak berhubungan langsung dengan kompetensi atau tanggung jawab kerja.

Yassierli menyebut praktik tersebut tidak hanya keliru secara etis, tetapi juga mengabaikan potensi besar tenaga kerja yang masih produktif meski tidak tergolong muda.

“Pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya karena sifat pekerjaan yang secara nyata berkaitan dengan usia. Tapi itu bukan alasan untuk melanggengkan diskriminasi,” tegasnya.

Selain menghapus batasan usia, Surat Edaran tersebut juga menggarisbawahi pentingnya rekrutmen inklusif bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Kementerian mewajibkan agar proses seleksi kerja dilakukan tanpa diskriminasi atas dasar kondisi fisik atau mental, dan mendorong perusahaan menyediakan akses yang setara.

“Lowongan kerja harus disampaikan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” tambah Menaker.

Meski kebijakan ini disambut positif oleh aktivis ketenagakerjaan dan komunitas pencari kerja, penerapannya dinilai masih akan menghadapi tantangan. Dunia usaha di Indonesia masih kuat memegang paradigma efisiensi berbasis usia muda dan penampilan fisik. Dalam praktiknya, banyak perusahaan masih cenderung memilih kandidat dari kelompok usia tertentu tanpa mempertimbangkan kompetensi secara menyeluruh.

Penghapusan batas usia dinilai sebagai sinyal kuat dari pemerintah untuk merombak wajah pasar kerja nasional agar lebih adil dan terbuka. Namun, agar perubahan ini berdampak nyata, banyak pihak menekankan pentingnya langkah lanjutan, seperti pelatihan ulang bagi pekerja senior, sistem rekrutmen berbasis kompetensi, dan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan kelompok rentan.

Kini, pertanyaan besarnya adalah: Apakah dunia usaha siap beradaptasi? Atau justru akan muncul resistensi dari praktik-praktik lama yang sudah mengakar?

Satu hal yang pasti, langkah Kemenaker ini telah membuka diskusi luas tentang hak dasar setiap warga negara untuk bekerja tanpa diskriminasi. Dan dari percikan itu, perubahan besar mungkin saja menyusul.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button