Berau

Sengketa Lahan Poktan UBM Vs Berau Coal, Hakim Tinjau Titik Koordinat Bekas Tambang

Kisah Petani Vs Raksasa Batu Bara Ketika perjuangan akar rumput bertarung melawan korporasi raksasa di ruang sidang dan medan tambang.

BERAU, KEMBARA TIMUR — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang kedelapan perkara sengketa lahan seluas 1.290 hektare antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal. Pada agenda kali ini, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan setempat atau peninjauan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan, Kamis (10/4/2025).

Pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR itu berlangsung di lokasi BMO 2 milik PT Berau Coal, Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. PS dilakukan untuk memverifikasi sembilan titik koordinat lahan yang menjadi objek sengketa, yang kini merupakan area bekas tambang perusahaan.

Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, SH, menyampaikan bahwa majelis hakim meminta pihaknya menunjukkan dan memverifikasikan titik-titik koordinat yang disengketakan secara langsung di lapangan.

“Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ujar Gunawan.

Setelah proses pemeriksaan di lapangan, menurut Gunawan, Majelis Hakim Lila Sari SH, MH, mengingatkan bahwa proses yang sedang berlangsung belum memasuki pokok perkara dan bukan merupakan tindakan eksekusi.

“Adapun agenda sidang berikut akan dilaksanakan, Rabu (30/5/2025), di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb dan akan direalisasikan melalui e-court,” imbuhnya.

Gunawan menambahkan, masyarakat yang tergabung dalam Poktan UBM sangat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan permohonan mereka terkait penetapan status quo.

“Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya majelis hakim melihat secara langsung kerusakan di lahan sengketa sebagai bagian dari bukti nyata untuk dasar pertimbangan hukum.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Poktan UBM, Rafik, menyampaikan harapan agar putusan status quo segera ditetapkan dalam sidang mendatang guna mencegah kerusakan lebih lanjut serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

“Karena bagaimana kami bisa menjalani proses hukum dengan baik, sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung. Perlu diingat bahwa kelompok tani ini mempunyai banyak anggota, jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tolong kerjasama yang baik. Sebab sama-sama merasa berhak, kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan di lahan kami jika sudah putusan status quo,” tandas Rafik.

Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam perusahaan menjadi sorotan publik yang menanti penyelesaian adil atas konflik agraria yang sudah berlarut.(Jk).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button