Di Bengalon, Sirene Ambulans Kalah oleh Emosi: Sopir Pengantar Pasien Jadi Korban Pengeroyokan

KEMBARA TIMUR, KUTAI TIMUR – Sirene ambulans yang selama ini dimaknai sebagai tanda darurat rupanya tidak selalu cukup kuat mengalahkan ego di jalan raya. Di Bengalon, Kutai Timur, sebuah ambulans yang sedang membawa pasien rujukan justru “dihentikan” untuk urusan yang jauh dari kata kemanusiaan, adu emosi.
Korban adalah Muh. Syamsuddin, sopir ambulans milik PT Etam Bersama Lestari, yang pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita tengah menjalankan tugas membawa pasien dari arah Sangkulirang menuju RS Medika. Insiden terjadi di Jalan Mulawarman, tepat di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.
Di titik itu, ambulans yang seharusnya diprioritaskan justru diberhentikan. Begitu menepi, pintu kendaraan dibuka paksa dan sopir langsung menerima pukulan bertubi-tubi. Sirene berbunyi, pasien menunggu, namun emosi lebih dulu mengambil alih akal sehat.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar konflik lalu lintas biasa, melainkan sudah menyentuh pelayanan publik dan nilai kemanusiaan.
“Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus,” tegas AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Ironinya, motif pengeroyokan ini diduga berawal dari persoalan sepele di jalan. Kapolsek Bengalon AKP Asriadi menjelaskan bahwa dua pria berinisial AR dan SO mengklaim adanya senggolan kendaraan—klaim yang pada akhirnya berbuntut pidana.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diberhentikan dan langsung dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, para pelaku mengklaim mobil mereka terserempet ambulans,” ujar AKP Asriadi.
Di dalam ambulans, tenaga medis Septiani (27) sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar akhirnya turun tangan menghentikan aksi tersebut, seolah mengingatkan bahwa kendaraan yang mereka hadapi bukan sedang membawa ego, melainkan nyawa manusia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan trauma. Polisi mengamankan kemeja korban yang berlumuran darah serta kaos milik para terlapor—barang bukti yang menegaskan bahwa emosi di jalan bisa berujung panjang di jalur hukum.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang ada bercak darahnya, serta kaos milik para terlapor. Terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” pungkas Kapolsek Bengalon.
Saat ini, penyidik Polsek Bengalon masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kesadaran bersama: jika ambulans saja masih bisa dihentikan oleh emosi, maka yang benar-benar darurat bukan hanya pasien, tapi juga empati kita di jalan raya.(*)




