AdvertorialKutai TimurProkom Setkab

Perumdam TTB Kutim Ikut Evaluasi Tarif Air Kaltim, Jaga Layanan Tetap Terjangkau dan Berkelanjutan

KEMBARA TMUR, SAMARINDA – Komitmen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua Kutai Timur (kUTIM) dalam menjaga keberlanjutan layanan air bersih kembali ditegaskan melalui keikutsertaan aktif dalam evaluasi kebijakan tarif air minum tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Dya Taka, Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (19/12/2025).

Evaluasi batas atas dan batas bawah tarif Perumdam se-Kaltim tersebut dipimpin Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan, serta dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan Perumdam dari berbagai daerah, termasuk Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hadir melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang menegaskan bahwa evaluasi tarif merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional Perumdam dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

“Evaluasi ini bertujuan mencari titik keseimbangan antara kemampuan Perumdam dalam menjaga layanan dan melakukan pengembangan jaringan, dengan daya beli masyarakat agar tetap mendapatkan akses air bersih yang terjangkau,” ujar Noviari.

Menurutnya, partisipasi Kutai Timur dalam forum tersebut menjadi penting mengingat kondisi geografis wilayah yang luas dan beragam, sehingga memerlukan perencanaan tarif yang benar-benar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kami ingin memastikan Perumdam Tirta Tuah Benua tetap sehat secara finansial agar pelayanan tidak terganggu, namun tarif yang ditetapkan juga tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, terungkap sejumlah tantangan yang dihadapi Perumdam di Kalimantan Timur, seperti meningkatnya harga bahan kimia pengolahan air, biaya energi listrik, serta kebutuhan pemeliharaan jaringan pipa yang telah menua. Kondisi ini mendorong perlunya evaluasi kebijakan tarif secara berkala dan terukur.

Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan menjelaskan bahwa penetapan batas atas dan batas bawah tarif berfungsi sebagai koridor kebijakan agar tarif tidak berada di bawah biaya produksi maupun melampaui kemampuan masyarakat.

“Melalui evaluasi ini, kami berharap Perumdam dapat menerapkan skema tarif yang berkeadilan, termasuk subsidi silang untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Ekonomi Setda Kaltim Yaser memaparkan mekanisme evaluasi tarif, mulai dari perhitungan biaya dasar produksi air per meter kubik, penyusunan struktur dan variasi tarif, hingga proses sosialisasi kepada masyarakat dan persetujuan Dewan Pengawas sebelum ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Bagi Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur, hasil evaluasi ini akan menjadi acuan penting dalam menjaga kesinambungan layanan air bersih sekaligus memperluas cakupan pelayanan hingga ke wilayah kecamatan. Pemerintah Kabupaten Kutim menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Perumdam dalam menghadirkan layanan air bersih yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan bahwa hasil evaluasi akan diformulasikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur sebagai pedoman standar tarif air minum ke depan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja Perumdam sekaligus menjamin hak masyarakat atas akses air bersih di Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Kutai Timur. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button