Perkim Fokus Tangani Kawasan Kumuh di Enam Kecamatan Kutai Timur, Bantaran Sungai Jadi Kendala Utama

KEMBARA TIMUR – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat upaya penanganan kawasan kumuh di sejumlah wilayah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, terdapat enam kecamatan yang masih masuk kategori kawasan kumuh dan menjadi prioritas penanganan.
Wilayah tersebut meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang. Masing-masing kawasan telah ditetapkan melalui regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Kumuh yang memuat batasan dan detail luas wilayah. Meski begitu, Perkim menyebutkan bahwa rincian luasannya tidak diingat secara spesifik karena dokumen berada di kantor dan tidak sedang dibawa saat wawancara.
Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, H. Ahmad Iip Makruf, menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan bertahap setiap tahun, seiring dengan ketersediaan anggaran dan kesiapan program di lapangan. Namun, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus karena sejumlah faktor teknis maupun sosial.
Menurutnya, titik paling krusial berada di bantaran sungai, yang hingga kini menjadi tantangan berat dalam upaya penataan kawasan. Sebagian besar permukiman di bantaran sungai tidak mudah ditangani karena memerlukan proses pemindahan warga — sesuatu yang membutuhkan persiapan, kesediaan masyarakat, serta dukungan anggaran relokasi.
“Konsentrasi terbesar kami memang di bantaran sungai. Di sana masih jadi kendala karena pemindahan warga belum bisa dilakukan.” jelasnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Perkim menyiapkan strategi lanjutan berupa perencanaan awal di kawasan daratan. Upaya ini dilakukan sambil menunggu proses pemindahan yang dapat dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, ketika relokasi mulai berjalan, lokasi daratan yang telah tertata dapat langsung ditempati masyarakat tanpa menambah beban pekerjaan di kemudian hari.
Meski tantangan masih besar, Perkim memastikan bahwa seluruh langkah penanganan kawasan kumuh tetap mengacu pada regulasi, termasuk peta kawasan dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Iip berharap, percepatan penanganan dapat terus ditingkatkan agar kualitas permukiman di Kutai Timur semakin membaik dari tahun ke tahun.(adv/Iw)




