AdvertorialPemkab Kutim

Bupati Kutim Pastikan BKKD Diawasi Berlapis: “Tidak Ada Celah Penggunaan Sembarangan”

KEMBARA TIMUR – Dalam beberapa pekan terakhir, wacana mengenai transparansi dan tata kelola Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), atau yang lebih dikenal publik sebagai Dana RT, menjadi perhatian hangat masyarakat. Seiring meningkatnya alokasi anggaran untuk pembangunan berbasis wilayah kecil, publik menuntut kejelasan mekanisme pengelolaan agar dana miliaran rupiah tersebut benar-benar sampai pada sasaran. Di tengah dinamika itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa skema BKKD tidak dikelola secara sembarangan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan seluruh mekanisme penggunaan dana telah dibangun dengan sistem pengawasan berlapis, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi penyimpangan, baik dalam proses administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.

“Ada Perbub-nya. Semua diatur lengkap. Mulai dari pendampingan kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujar Ardiansyah dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Ardiansyah menilai, regulasi tersebut tidak hanya mengatur teknis penggunaan anggaran, tetapi juga alur pengawasan agar setiap pejabat, perangkat desa, maupun Ketua RT bekerja dalam kerangka aturan yang sama. Sistem ini dirancang untuk menutup potensi penyalahgunaan, terutama saat anggaran BKKD mulai meningkat secara signifikan beberapa tahun terakhir.

“Tahapannya diawasi. Tidak ada yang bekerja tanpa kontrol. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang dana ini longgar atau tidak diawasi,” tegasnya.

Ardiansyah juga menanggapi isu bahwa ada pihak pemerintah yang sengaja memperlambat proses pencairan anggaran dalam tahun berjalan. Menurutnya, persepsi tersebut muncul akibat dinamika pembahasan anggaran yang terkadang membutuhkan proses lebih panjang.

“Tidak ada niat menghambat. Dinamika anggaran memang terjadi, tapi semua sesuai prosedur. Kalau ada waktu yang mundur, itu murni karena proses teknis, bukan kesengajaan,” jelasnya.

Ardiansyah menegaskan, Pemkab Kutim justru mendorong percepatan pencairan agar program-program RT dapat segera dijalankan. Namun percepatan itu tetap harus berada dalam koridor regulasi. “Yang cepat itu harus tetap benar,” imbuhnya.

Pemerintah berharap penegasan ini dapat meredakan spekulasi publik dan memastikan bahwa anggaran BKKD dikelola secara bertanggung jawab. Dengan pengawasan berlapis dan mekanisme yang semakin tertib, Pemkab menargetkan agar program pembangunan wilayah kecil dapat berjalan lebih efektif tanpa mengorbankan akuntabilitas.(adv/Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button