
KUTAI TIMUR, KEMBARA TIMUR – Kafe itu biasanya tempat ngopi, curhat, atau sekadar rebahan sambil scroll medsos. Tapi tidak bagi M (40), seorang wanita asal Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, yang justru menjadikan tempat itu sebagai titik peredaran sabu.
Awalnya, warga sekitar curiga dengan aktivitas mencurigakan yang makin hari makin “tidak biasa”. Laporan itu kemudian diterima Tim Opsnal Polsek Muara Wahau, yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari mengendap-endap layaknya intel sinetron, petugas akhirnya menggerebek M di sebuah kafe yang cukup dikenal warga. Sabtu dini hari, 5 Mei 2025, pukul 01.00 Wita, M yang mungkin sedang santai menikmati kopi, langsung digiring petugas tanpa banyak basa-basi.
Hasil penggeledahan bikin geleng-geleng kepala: 11 poket sabu dengan berat total 4 gram ditemukan, lengkap dengan plastik pembungkusnya. Barang bukti itu langsung diamankan—gak sempat ditawar.
Kepada petugas, M mengaku mendapatkan sabu dengan sistem “jejak”—sebuah metode transaksi tanpa tatap muka di mana barang diletakkan di titik tertentu, lalu diambil sendiri oleh pembeli. Sistem ini katanya aman, tapi jelas-jelas tidak cukup licin untuk lolos dari pantauan aparat.
Kini M harus menghadapi pasal berat: Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Cukup waktu untuk mikir ulang pilihan hidup.
Pihak kepolisian pun tak berhenti di situ. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan sabu-sabu ini.
Informasi ini dihimpun berdasarkan laporan media lokal yang memantau langsung perkembangan kasus di lapangan.(*)