
SAMARINDA, KEMBARA TIMUR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi keringanan bagi masyarakat usai merayakan Idulfitri 1446 H dan dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, dalam surat edarannya kepada seluruh UPTD Bapenda di 10 kabupaten/kota, menjelaskan bahwa masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Adapun tunggakan dan dendanya akan dihapuskan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan.
Program ini berlaku bagi kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan. Namun, terdapat pengecualian, di antaranya keterlambatan pembayaran atas kendaraan baru atau penyerahan pertama, mutasi keluar provinsi, perubahan bentuk kendaraan, penggantian mesin, serta kendaraan ex-dump atau hasil lelang yang belum terdaftar.
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga tidak termasuk dalam penghapusan.
“Program ini merupakan bagian dari validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di tahun-tahun mendatang,” terang Ismiati dalam surat yang diterima, Kamis (10/4/2025).
Ia menginstruksikan seluruh Kepala UPTD PPRD Bapenda di wilayah kerja masing-masing untuk proaktif menyosialisasikan kebijakan ini melalui media cetak, elektronik, dan kanal informasi lainnya, serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait.(*)
Reporter: Ana Mariana