Berau

Majelis Hakim Putuskan Peninjauan Setempat dalam Kasus Poktan UBM vs PT Berau Coal

Berau, kembartatimur.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal (BC), Rabu (19/3/3025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti-bukti surat yang diajukan Poktan UBM.

Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., Kuasa Hukum PT Berau Coal, serta Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H. Sejumlah warga Desa Tumbit Melayu juga hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Lila Sari memeriksa dokumen dari kedua belah pihak sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) pada 10 April mendatang.

“Tanggal 10, kita PS di lokasi, sebelum ke lokasi kita sidang dulu sebentar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari di ruang sidang.

Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, menyampaikan harapan agar setelah PS, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan status quo atas lahan yang disengketakan.

“Kami sangat berharap atas permohonan status quo setelah PS, mudah-mudahan atas kebersamaan permohonan kita dapat dikabulkan,” kata Gunawan.

Sementara itu, Rafiq, koordinator lapangan pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, juga berharap status quo diterapkan setelah PS berlangsung.

“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status quo di lahan yang bersengketa. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Rafiq menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut guna mencegah potensi konflik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan ini.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button