Kaltim

PT Berau Coal Absen di Sidang Perdana Gugatan Kelompok Tani Maraang

KEMBARA TIMUR, Tanjung Redep – Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) terhadap PT Berau Coal harus ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/10/2024), ini dimulai sekitar pukul 12.40 WITA dengan kehadiran kuasa hukum penggugat, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., dan beberapa anggota masyarakat Tumbit Melayu.

Perkara bernomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tersebut diajukan Kelompok Tani Maraang pada 15 Oktober 2024. Gugatan ini menuntut PT Berau Coal atas dugaan pelanggaran terkait lahan yang diklaim dimiliki kelompok tani tersebut, dengan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 134 Ayat 1.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, kuasa hukum Kelompok Tani Maraang, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak PT Berau Coal dalam sidang tersebut.

“Sangat bagus tadi dari hakim, namun sangat di sayangkan perwakilan dari PT Berau Coal atau kuasa hukumnya tidak hadir. Tentunya pun kita merasa kecewa kenapa mereka tidak memiliki itikad baik dengan penegak hukum ini, harusnya mereka hadir maupun pihak perusahaan sendiri atau kuasa hukumnya wajib hadir,” ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H.,

Badrul menjelaskan, ketidakhadiran pihak tergugat PT Berau Coal, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua Minggu, hingga tanggal 13 November 2024.

“Majelis hakim memberikan waktu memanggil PT BC kembali pada 13 November 2024 yang akan datang. Namun apabila mereka tidak hadir kedepannya akan jatuh verstek. Verstek itu adalah apabila perusahaan itu tidak hadir itu artinya di menangkan oleh gugatan dari kami. Bagi wargapun silahkan mau menutup tambang biar bagaimanapun itu haknya masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, Kamis 01 November 2024 Rafik dan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang akan memasang spanduk larangan untuk beraktivitas selama sidang berjalan, dan berdasarkan nomor surat yang terlampir 001/K.A-PT BC/SPJJH/X2024.

“Setelah kami pasang sepanduk nanti di tanggal 01 November 2024, kami akan lanjut di tanggal 3 untuk menyetop aktivitas pertambangan selama proses sidang selesai,” pungkasnya.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button