
KEMBARA TIMUR – Aksi evakuasi korban yang diduga bunuh diri dengan lompat dari Jembatan Kampung Kajang Sangatta, pada Jumat (22/3/2024), terekam kamera hingga videonya tersebar di media sosial.
Namun nyatanya ada hukum menyebar foto dan video korban peristiwa atau demikian tersebut di media sosial. Bahkan, ada ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun terkait perbuatan tersebut. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Untuk itu, bagi pengguna media sosial harus bijak dan hendaknya berhati-hati menyebarkan korban peristiwa atau pun korban bunuh diri karena selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban.(*).