AdvertorialDPRD KaltimKaltim

Rapat Rapat Paripurna Ke 40, Komisi IV Sampaikan Laporan Akhir Ranperda PUG

Diterbitkan pada: Nov 11, 2023 pukul 14:37

KEMBARA TIMUR – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan akhir kerja, tentang ranperda perubahan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Rapat Paripurna Ke 40, di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Komisi IV menyampaikan pembahasan ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam menyampaikan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir. Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ujar Puji.

Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Dengan percepatan penyelesaian Ranperda ini, lanjutnya, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengarusutamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” katanya.

Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim.

Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.

Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” pungkasnya.

Menanggapi laporan tersebut, pimpinan rapat oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.

Selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim, Samsun selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan.

“Apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara aklamasi. (adv/y).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button