RDP Antara DPRD Kutim dengan Pengurus Lama dan Baru Koperasi Kongbeng Lestari Hasilkan 4 Kesimpulan

Kembaratimur.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim) menengahi permasalahan antara Plasma Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari Lama dengan Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari Baru menghasilkan empat kesimpulan penting.
Empat kesimpulan tersebut mengemuka dalam RDP yang dipimpin Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman di ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (10/5/2023).
Kesimpulan rapat akan dipegang sebagai panduan dalam kelanjutan permasalahan antara Plasma Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari Lama dengan Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari Baru.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat antara lain :
- Pendampingan bagi hasil oleh koperasi Kongbeng Lestari dilakukan kepada 61 nama orang dijual oleh pengurus lama dikarenakan tidak masuk dalam CPP.
- Kebun kemitraan ada peraturan yang menegaskan bahwa dilarang diperjual belikan jika batas waktu kemitraan belum selesai.
- Perlu adanya revisi CPP (calon petani plasma) dari 246 ke 383.
- Keputusan untuk membagikan dana pending ke 61 orang sejak tahun 2018 akan dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah anggota koperasi.
Sebelumnya, Faisal Rahman sebagai pimpinan rapat meminta kepada masing-masing peserta rapat menyampaikan pendapat agar bisa cari jalan keluar terkait penyelesaian masalah Koperasi Kongbeng Lestari agar bisa tercapai.
“Kasus seperti ini juga sering kita tangani. Kita mencari solusi bersama dan ada beberapa yang sudah kita selesaikan,” ujarnya.
Hadir dalam rapat ini Anggota DPRD Kutim Alfian Aswad, Anggota DPRD Kutim Son Hatta, Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang, Dinas Perkebunan Kutim Syahriansyah, Dinas Koperasi dan UKM Kutim Suwandi, Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari Lama Hadiad, Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari Baru Hat Yiang, dan pihak terkait lainnya. (adv/IR).