
Kembaratimur.com – Kasus pencurian memuncaki daftar kasus kriminalitas di Kutai Timur (Kutim). Sepanjang tahun 2022, Polres Kutim telah menangani 46 kasus pencurian.
“Di tahun 2022 ini kasus pencurian masih peringkat pertama, ada 46 kasus pencurian 34 kasus diantaranya telah selesai ditangani kepolisian dan kasus pencurian,” ujar Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono dalam agenda press release akhir tahun 2022 di Ruang Video Conference, Mako Polres Kutim, Jumat (30/12/2022).
Anggoro mengatakan, angka kasus pencurian yang ditangani selama tahun 2022 oleh Polres Kutim mengalami kenaikan dibanding pada tahun sebelumnya.
“Kasus pencurian di tahun ini meningkat dibanding tahun 2021 lalu,” bebernya.
Untuk daftar tertinggi kedua, lanjut Anggoro, yaitu kasus pencabulan. Tren kasus kriminalitas ini sama dengan tahun sebelumnya, berada di daftar tertinggi kedua pada tahun 2022.
Meski demikian, kasus pencabulan di tahun 2022 meningkat 11 kasus dari tahun lalu yang hanya berjumlah 27 kasus.
“Di tahun 2022 kasus cabul meningkat menjadi 38 kasus cabul yang di tangani polisi, sedangkan di tahun 2021 kasus cabul hanya 27 kasus,” terang Anggoro.
Selanjutnya peringkat ketiga tindak pidana yang paling banyak ditangani Polres Kutim yakni kasus penganiayaan dengan jumlah 17 kasus.
“Berbeda dengan tahun 2021 yang mana kasus terbanyak ketiga yakni tindak pidana penggelapan dengan jumlah 21 kasus,” tutur Kapolres. (*).