Kutai Timur

Kuasa Hukum Warga Ultimatum Pemkab Kutim: Bayar Ganti Rugi atau Hentikan Proyek

KEMBARA TIMUR – Persolan lahan terkait proyek pembangunan Jalan Ringroad IIA di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) kian memanas. Kuasa hukum warga, Ardi, mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemkab Kutim, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan sebelum proyek dapat dilanjutkan.

“Jika pemerintah tidak segera membayar ganti rugi kepada klien saya, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas, termasuk melaporkan kasus ini ke ranah pidana,” tegas Ardi, Sabtu (14/9/2024).

Warga yang dipimpin oleh Oskar Roa sebelumnya telah berkumpul di lokasi proyek, membawa spanduk dan memprotes lambatnya penyelesaian ganti rugi lahan yang diakui berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 865 PK/Pdt/2020. Putusan ini memperkuat klaim kepemilikan lahan warga.

“Kami memiliki bukti sah berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 865 PK/Pdt/2020 yang memperkuat kepemilikan kami atas lahan ini,” tegas Oskar.

Dia menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kami berharap pemerintah dapat membayar ganti rugi atas lahan kami yang terkena proyek pembuatan Jalan Ringroad 2A,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutim, Simon Salombe, menyatakan bahwa Pemkab Kutim akan mengkaji kembali putusan MA tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. “Kami akan duduk bersama untuk mendiskusikan penyelesaiannya,” ujarnya.

Proyek Jalan Ringroad IIA, yang menghubungkan Jalan Abdul Wahab Syahranie menuju Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer, dengan anggaran Rp 96 miliar, kini terancam mandek jika sengketa ini tidak segera diselesaikan.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button