
KEMBARA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutai Timur (Kutim) angkat bicara menyikapi soal isu akan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kutim.
Regulasi pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada aturan tersebut.
Ulfa menduga, syarat bagi sejumlah TPS yang telah terindikasi terjadi adanya permasalahan belum mengarah kepada PSU.
“Sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi terkait pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme syarat usulan PSU dilakukan secara berjenjang mulai tingkat KPPS, PPS hingga PPK ke KPU,” ujar Ulfa, Rabu (21/2/2023).
Ulfa mengaku, pihaknya mendapat surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, namun itu sifatnya hanya surat penyampaian. Secara prinsip, pihaknya bakal siap melaksanakan PSU apabila hal tersebut memenuhi syarat.
“Pada Pemilu 2019 lalu kami pernah lakukan PSU jadi bukan hal baru lagi. Kalau kondisinya memenuhi unsur kami siap melaksanakan. Intinya tidak berani melanggar norma atau ketentuan yang berlaku,” ucap Ulfa.
Diketahui, sejumlah TPS terindikasi pelanggaran bisa memicu terjadinya PSU yakni, TPS 25, 24, 114, 125, 67, Kecamatan Sangatta Utara dan TPS 11 Kecamatan Sangkulirang.
Sebelumnya, Bawaslu Kutim melalui Koordiv SDMO Pelatihan dan Diklat Aji Masyhudi, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati terkait dengan PSU tersebut.
“Kami sampaikan ke Panwascam untuk memastikan itu, apakah sudah diusulkan ke PPK atau belum. Mengingat PSU itu waktunya 10 hari dari semenjak dilakukan pemungutan suara,” terangnya.
Pihaknya tidak menapik adanya kemungkinan tersebut, setelah adanya isu sejumlah pemilih yang tidak mempunyai identitas KTP yang diketahui merupakan salah satu syarat diselenggarakan PSU.
“Tidak memiliki KTP, kemudian menggunakan hak pilih gitu kan menjadi salah satu persyaratan PSU tadi itu. Menurut kami itu masuk di situ, beberapa pemilih menggunakan hak pilihnya tidak ada KTP,” ujar Aji Masyhudi.
Adapun menurutnya hal tersebut juga menjadi ketentuan KPU yang berwenang untuk mengkaji ulang usulan pengajuan PSU yang diterima PPK, sesuai Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang syarat pemungutan suara ulang pemilu.
“Dikaji ulang lagi, kemudian diplenokan dan diputuskan apakah TPS yang dimaksud melanggar pasal itu atau tidak,” tandasnya. (*).