
Kembaratimur.com – Puluhan warga Pinang Dalam, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) menghadiri sosialisasi perda (sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang digelar oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari PDI-Perjuangan, H. Agiel Suwarno, SE, MSi pada, Rabu (25/1/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Yuliana, Amd dan Dorkas dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim hadir sebagai narasumber.
Yuliana dalam paparannya mengugkapkan, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Selaras dengan Perda tersebut, Yuliana menekankan pentingnya peran orang tua dalam keluarga. Menurutnya, pola pengasuhan anak merupakan kebutuhan dasar yang sedari dini bahkan sejak di dalam kandungan sudah harus diberikan secara maksimal. Kebutuhan dasar ini memiliki tiga aspek penting, yaitu fisik, psikologis, dan afektif. Aspek ini meliputi pola pengasuhan 3 (A), Asah, Asih, dan Asuh.
“Ada tiga peran dalam keluarga yaitu asuh, asih, asah. Mengapa penting? karena keluarga adalah tempat menciptakan kualitas sumber daya seseorang yang tahan dari ancaman kekerasan, pergaulan bebas dan lain-lain, karena itu adalah suatu modal untuk negara di masa yang akan datang,” bebernya.
Selain itu, Yuliana juga menyampaikan delapan fungsi keluarga yang seharusnya berjalan di dalam kehidupan keluarga. Ini menjadi prasyarat, acuan, serta pola hidup setiap keluarga dalam rangka terwujudnya keluarga sejahtera dan berkualitas.
Adapun 8 fungsi keluarga yang dimaksud, antara lain
1. Keagamaan,
2. Sosial budaya,
3. Cinta kasih,
4. Perlindungan,
5. Reproduksi,
6. Sosialisasi dan pendidikan,
7. Ekonomi,
8. Lingkungan.
(dm6).