
Kembaratimur.com – Pemerintah pusat mewacanakan menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan. Ini tentu saja akan berdampak hingga di daerah, tak terkecuali Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim.
Untuk itu, Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan eksekutif dan Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kamis (3/2/2022).
Rapat tersebut membahas nasib TK2D di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hadir memimpin rapat Ketua Komisi A DPRD Kutim Piter Palinggi didampingi Wakilnya Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim Jimmy serta perangkat daerah terkait.
Usai rapat, Basti menegaskan siap mengawal aspirasi TK2D yang bekerja di lingkup Pemkab Kutim. “Kita siap perjuangkan sampai berhasil, karena memang perlu perjuangan yang luar biasa. Dengan jumlah TK2D 7.091 itu bagaimana bisa diserap menjadi PNS dan P3K (PPPK),” ucapnya.
Basti mengatakan, TK2D hari ini melakukan hearing kedua menuntut adanya kepastian terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer 2023, Termasuk sikap dan langkah pemerintah daerah. Tujuannya, agar mereka bisa terakomodir dalam perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah Daerah dan DPRD akan segera melakukan lobi-lobi ke pusat terkait dengan nasib TK2D di tahun 2023,” ujar Basti.
Sebagai upaya mendorong TK2D untuk jadi PNS dan PPPK, Legislator Pantai PAN ini menegaskan, Anjab dan ABK serta kualifikasi TK2D merupakan hal penting yang harus disusun oleh setiap OPD dan unit kerja di bawahnya.
“Ini masih kita tunggu penilaian Ortal (Organisasi Tata Laksana) dan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Ortal yang membuat Anjab nya dan BKPP membuat penilaian kompetensi dan kualifikasi TK2D untuk menduduki suatu jabatan, mudah-mudahan selesai dan Maret kita bisa ke Pusat,” tutur Basti.
Basti menyatakan, kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer 2023 perlu direspon dengan langkah taktis. Terlebih jalannya pemerintahan saat ini turut dipengaruhi oleh sistem yang serba digital.
Untuk itu, Basti memastikan pengawalan akan terus dilakukan pihak DPRD sehingga apa yang menjadi keinginan TK2D dapat terwujud, meskipun butuh perjuangan dan kerja keras bersama agar tenaga honorer Kutim yang jumlah lebih dari 7.000 jiwa itu dapat terserap jadi PPPK dan PNS.
“Mudah-mudahan bisa berhasil karena mereka sudah berjuang sejak 2008 sampai sekarang, dan tadi kita minta hasil rapat juga bisa disampaikan kepada teman-teman TK2D yang tidak hadir, rapat,” pungkasnya.
Diketahui, kebijakan Kemenpan RB ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Penghapusan tenaga honorer ini rencananya bakal rampung pada 2023, dimana tenaga honorer di instansi pemerintah akan digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya rapat dengar pendapat dengan agenda serupa juga digelar DPRD Kutim pada Selasa (25/1/2022) lalu. (*).