Hukum Kriminal & PeristiwaKutai Timur

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Perempuan di Kutim

Kembaratimur.com – Kasus Tindak Pidana memilukan terjadi di Kutai Timur, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang terjadi mulai Tahun 2017, berhasil diungkap Jajaran Polsek dan Sat Reskrim Polres Kutim dan di release, pada hari Jumat tanggal 19/08/2022.

Niat hati ingin mencari perlindungan kepada bapak kandung, Melati yang kala itu masih berusia 8 tahun harus menanggung pilu akibat perbuatan bejat pamannya, sejak 2017 Melati dipaksa menjadi budak seks oleh AK (57). Tak tahan karena ulah pamannya (AK) Melati pun mendatangi kediamannya EF (44) bapak kandung Melati untuk mengadukan perbuatan terhina itu. Namun nahas bukan perlindungan yang ia terima tapi malah perlakuan yang sama harus ia rasakan kembali.

Melati mengadukan dirinya sering di setubuhi AK tetapi EF tak memercayai pengaduan Melati. Lantas pada malam harinya EF dengan tega memaksa korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri untuk melayani hawa nafsu bejatnya. Awalnya pada saat tertidur lelap Melati terkejut dan terbangun dari tidurnya, ia melihat bapaknya sedang meraba tubuhnya.

“Saat Melati ini bangun disitulah bapaknya ini langsung mencabuli, anaknya cuma terdiam saat itu karena sudah merasa putus asa jikapun teriak ia mengganggap bakal tidak ada yang menolong karena sudah larut malam juga,” jelas Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Kasi Humas Totok. Jumat (19/8/2022).

“Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak telah dilakukan penahanan di Polres Kutim guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, untuk yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016,  tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

HUMAS POLRES KUTAI TIMUR

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button