AdvertorialPemkab Kutim

Pendidikan sebagai Mandat Konstitusi, Disdikbud Kutim Tegaskan Hak Anak Harus Dipenuhi Negara

KEMBARA TIMUR – Pemkab  Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan sikapnya: pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak bukan sekadar program tahunan, melainkan mandat konstitusi yang melekat pada negara. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, dalam peresmian Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025 di Hotel Royal Victoria Sangatta, Jumat (21/11/2025).

Di hadapan peserta dari sekolah, lembaga masyarakat, hingga dinas terkait, Mulyono menggarisbawahi bahwa negara telah menempatkan pendidikan sebagai hak fundamental. Ia mengingatkan kembali bunyi Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memperkuat prinsip layanan pendidikan yang setara.

“Ini bukan sekadar program teknis. Pemenuhan hak pendidikan adalah perintah konstitusi. Pemerintah wajib memastikan anak-anak tidak tertinggal dari proses belajar,” ujar Mulyono.

Menurutnya, kerangka hukum nasional tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendesain kebijakan pendidikan yang berpihak pada seluruh kalangan. Kutim, kata dia, harus memastikan bahwa hak belajar tidak berhenti di atas kertas, tetapi terimplementasi hingga daerah paling jauh.

Mulyono menyebut bahwa pendidikan adalah pilar pembangunan manusia, bukan hanya proses penyampaian ilmu. Ia percaya, daerah yang berhasil memperluas akses pendidikan akan lebih siap menghadapi perubahan ekonomi dan sosial.

“Pendidikan adalah kunci untuk membuka kesetaraan,” tambahnya.

Acara peresmian RAD SITISEK 2025 menjadi pengingat bahwa Kutim terus berupaya menegakkan mandat konstitusi dan memperkuat kualitas hidup warganya dengan memperluas akses pendidikan secara merata.(adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button