Tragis, Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah dan Ibu Tiri

SANGATTA, KEMBARA TIMUR — Warga Kutai Timur digegerkan dengan kasus penganiayaan anak yang berujung maut. Seorang bocah berinisial MA (8), warga Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara, meregang nyawa setelah diduga dianiaya ayah kandung dan ibu tirinya.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Senin (8/9/2025). Dua pelaku sudah ditangkap, yakni EP (32) selaku ibu tiri dan SW (33) ayah kandung korban.
Kasus ini terbongkar setelah paman korban menerima panggilan video dari SW yang mengabarkan anaknya meninggal karena penyakit bengkak. Namun, setiba di rumah sakit Muara Bengkal, paman curiga melihat jenazah penuh luka memar dan bengkak. Ia lalu melapor ke polisi.
Dalam pemeriksaan, EP mengaku kerap mencakar wajah korban, memukul punggung dengan gantungan baju dari besi, serta mencubit paha berulang kali. Bahkan, kepala korban didorong hingga membentur mesin cuci.
SW, sang ayah, juga mengaku pernah memukul korban. Ia mengaku sempat menegur EP agar berhenti, tetapi tidak digubris. EP beralasan perbuatannya untuk mendidik anak.
“Pelaku beralasan korban sulit diatur. Rasa kesal dilampiaskan kepada anak,” ujar Kapolres.
Hasil autopsi RSUD Kudungga menemukan tanda kekerasan tumpul di kepala, wajah, leher, dan tubuh korban. Dokter juga menemukan patah tulang dasar kepala, perdarahan otak, hingga luka tusuk di kepala.
“Korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala yang memicu perdarahan otak. Diperkirakan meninggal 24–48 jam sebelum diperiksa,” kata Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menambahkan barang bukti berupa balok, alat pel, dan sapu sudah diamankan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) hingga (4) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Ardian.(*)