Advertorial

Pelanggaran Disiplin Jam Kerja, 211 Pegawai PPU Terima Surat Peringatan

PENAJAM – Sebanyak 211 pegawai di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa menerima surat peringatan setelah terdeteksi melanggar aturan jam kerja. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati PPU mengungkapkan ketidakhadiran dan keterlambatan yang melibatkan pegawai baik PNS maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan pada Kamis (17/4/2025) itu menemukan banyak pegawai yang tidak hadir tepat waktu. Bahkan, beberapa pegawai tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Kami dampingi Pak Wakil Bupati dalam sidak ini, dan hasilnya ada 211 pegawai dari 32 OPD yang ditemukan tidak disiplin. Mereka datang terlambat atau tidak hadir tanpa izin,” terang Ainie.

Menurut Ainie, pelanggaran tersebut banyak ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang menjadi salah satu OPD yang diperiksa dalam sidak tersebut.

“Paling banyak pelanggarannya datang dari Dinas PU. Dalam satu OPD, ada lebih dari satu pelanggaran,” tambahnya.

Ainie menegaskan bahwa setelah libur Ramadan dan Idulfitri, semua pegawai diharapkan kembali bekerja sesuai dengan jam kerja normal, yaitu mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang tidak dapat hadir diharapkan untuk mengajukan izin atau cuti. Jika mereka melanggar, maka sanksi disiplin akan diterapkan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terus menerus. Beberapa pegawai sudah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) karena pelanggaran yang mereka lakukan,” katanya.

Sanksi yang diberikan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pegawai yang absen tanpa keterangan selama tiga hari akan mendapatkan teguran lisan atau tertulis. Jika absen lebih dari 9 hari, mereka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.

“Jika pelanggaran lebih berat, sanksi yang dikenakan bisa berupa penurunan pangkat atau pemberhentian tidak hormat,” tegas Ainie. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button