
PENAJAM – Guna menata sistem parkir yang lebih rapi dan efisien, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pendataan juru parkir di kawasan Pasar Babulu, Pasar Penajam, dan Pelabuhan Speed. Pendataan ini mencakup juru parkir resmi maupun yang belum memiliki izin.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 juru parkir resmi yang bertugas di dua pasar. Namun, pada waktu-waktu tertentu seperti hari pasar, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi untuk mengatur arus kendaraan dengan baik.
“Ketika pengunjung pasar meningkat, petugas parkir yang ada tak sanggup mengelola area dengan optimal. Hal ini memicu ketidaktertiban dan kadang membuat pengunjung kesulitan mencari tempat parkir,” terang Alimuddin, Selasa (25/3/2025).
Tak hanya itu, Alimuddin juga mengungkapkan bahwa ada beberapa individu yang memilih menjadi juru parkir liar dan enggan bergabung sebagai tenaga resmi. Hal ini menimbulkan potensi pungutan liar dan menyulitkan upaya penataan.
Sebagai solusi, Dishub PPU bersama Dinas KUKM Perindag merancang opsi alternatif pekerjaan, seperti menjadi tenaga porter yang membantu pengangkutan barang di pasar. “Kami ingin mereka tetap produktif, tapi dengan sistem kerja yang lebih terarah dan legal,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mengurangi praktik parkir liar dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi warga yang selama ini bergantung pada penghasilan sebagai jukir tidak resmi.
“Kalau mereka bekerja dalam sistem yang diatur, mereka pun akan lebih terlindungi secara sosial dan hukum,” tambah Alimuddin.
Dishub berharap penataan ini tidak hanya menciptakan pasar yang lebih rapi, tapi juga memberi dampak sosial yang positif bagi warga. Dengan jumlah petugas yang cukup dan sistem yang baik, diharapkan aktivitas masyarakat di pasar berjalan lebih lancar dan nyaman. (Adv)