
KEMBARA TIMUR – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024), bersamaan dengan pengambilan sumpah 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Momen pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan mereka dalam menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan.
Setelah masa jabatan berakhir, para anggota DPR RI akan menerima hak pensiun seumur hidup, meskipun masa jabatan mereka hanya berlangsung selama lima tahun per periode. Hak pensiun ini ditanggung oleh negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 13 UU tersebut, dinyatakan bahwa besaran pensiun pokok bagi anggota DPR adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal sebesar 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Pembayaran pensiun diberikan penuh selama penerima masih hidup, namun akan berkurang jika yang bersangkutan meninggal, dan akan diteruskan kepada suami atau istri yang masih hidup.
Selain pensiun, anggota DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan satu kali dengan besaran Rp15 juta. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut adalah rincian uang pensiunan yang diterima oleh anggota DPR:
– Ketua DPR: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan)
– Wakil Ketua DPR: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
– Anggota DPR: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)
Pensiunan ini menegaskan adanya jaminan kesejahteraan bagi mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, setelah mereka menyelesaikan tugas pengabdian kepada negara.(Ade).