TENGGARONG, KEMBARATIMUR.COM – Polisi mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari perselisihan antara dua kelompok anak muda dan kemudian berujung pada kematian Ignasius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang. Selain Ignasius, seorang korban lain bernama Lewi mengalami luka-luka.
Kepastian bahwa kematian Ignasius berkaitan dengan kekerasan bersama-sama diperoleh setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Sebelumnya, kematian korban sempat diduga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Namun, penyidik tidak menemukan tanda-tanda fisik yang mendukung dugaan kecelakaan. Tidak ditemukan bekas benturan kendaraan, pecahan komponen kendaraan, maupun tanda lain yang mengarah pada kecelakaan lalu lintas.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, rangkaian peristiwa bermula ketika Ignasius dan Lewi melintas beberapa kali menggunakan sepeda motor di depan Warung Makan Ibu Sugiati di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang.
Keduanya disebut melintas sekitar tiga hingga empat kali. Salah satu sepeda motor yang digunakan korban disebut menggunakan knalpot brong dan beberapa kali digeber ketika melewati warung tempat sejumlah pemuda berkumpul.
Awalnya, tindakan tersebut masih dianggap sebagai gangguan biasa. Namun suasana berubah ketika MF alias O, salah satu orang yang kemudian menjadi tersangka, meninggalkan warung untuk pulang.
Dalam perjalanan, MF disebut berpapasan dengan kedua korban dan kemudian dihadang. Polisi menyebut saat itu MF dan sejumlah orang yang berada di lokasi berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
MF kemudian kembali ke warung dan meminta bantuan AP alias A.
Dari titik inilah persoalan yang semula terjadi di jalan berkembang menjadi kekerasan. MF dan AP kemudian mendatangi kedua korban. Sejumlah orang lain yang sebelumnya berkumpul di warung turut datang ke lokasi.
Polisi menduga kekerasan kemudian dilakukan secara bersama-sama terhadap Ignasius dan Lewi.
Setelah kejadian, kedua korban dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun kondisi Ignasius tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Sementara Lewi mengalami luka dan mendapatkan perawatan.
Kematian Ignasius kemudian memicu keresahan di masyarakat Tabang. Warga mempertanyakan penyebab kematian tersebut karena pada awalnya perkara itu sempat dipahami sebagai kecelakaan lalu lintas.
Hasil pemeriksaan di lokasi kemudian mengubah arah penyelidikan. Polisi menyatakan tidak menemukan indikasi kecelakaan sehingga penyelidikan diarahkan pada dugaan pengeroyokan.
Setelah mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat, Polres Kutai Kartanegara bergerak bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Tim Unit Reaksi Cepat Polresta Samarinda.
Pengejaran dilakukan ke sejumlah wilayah karena para terduga pelaku diketahui telah meninggalkan Tabang.
Pada Minggu, 9 Agustus 2026, polisi mengamankan sembilan orang di tiga wilayah berbeda.
Tiga orang ditangkap di Samarinda, empat orang diamankan di Kecamatan Tabang, sedangkan dua lainnya ditemukan di Tenggarong. Setelah dibawa ke Mapolres Kukar dan menjalani pemeriksaan, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut adalah MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, dan F.
Satu tersangka, F, masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut usia para tersangka berkisar 17 hingga 24 tahun. Sebagian besar dari mereka diketahui saling mengenal dan merupakan teman sepermainan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 dan Honda Win 100 yang disebut milik korban, serta sebuah botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian.
Penyidik juga telah memeriksa saksi, melakukan gelar perkara, dan mendalami peran masing-masing tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih dilakukan untuk mengurai secara rinci peran masing-masing dalam kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya terluka.
Polisi menerapkan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara.
Dalam kasus Tabang ini, polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, peran setiap tersangka belum seluruhnya dipaparkan secara rinci kepada publik.
Hal tersebut penting karena jumlah tersangka yang mencapai sembilan orang tidak serta-merta berarti seluruhnya memiliki tindakan atau peran yang sama. Penyidik masih harus membuktikan keterlibatan masing-masing melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan rangkaian penyidikan.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan sosial di Tabang.
Setelah kabar kematian Ignasius menyebar, sejumlah warga mendatangi lokasi yang dianggap berkaitan dengan para pelaku. Situasi memanas dan berujung pada aksi pembakaran serta perusakan sebuah rumah dan warung di wilayah Tabang.
Kejadian itu membuat aparat keamanan dan pemerintah kecamatan meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri.
Sebelumnya, beredar pula tudingan bahwa Warung Makan Ibu Sugiati merupakan tempat penjualan minuman keras dan menjadi pemicu keributan. Namun polisi kemudian menegaskan bahwa penyidik belum menemukan bukti warung tersebut menjual minuman keras.
Kapolres Kukar menyebut warung tersebut berdasarkan hasil penyelidikan merupakan tempat berkumpul para tersangka, bukan lokasi yang terbukti menjual minuman keras.
Fakta tersebut penting karena informasi mengenai penjualan miras sempat berkembang di tengah masyarakat dan berpotensi memperbesar ketegangan.
Setelah sembilan tersangka diamankan, situasi Kecamatan Tabang berangsur kondusif.
Pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, kepala adat, dan aparat keamanan melakukan komunikasi untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Camat Tabang Asmi Riyandi Elvandar menyatakan aksi warga sebelumnya merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar aparat segera mengungkap perkara kematian tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun percakapan warga yang belum terverifikasi.
Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur juga menyatakan kondisi Tabang telah kembali aman dan terkendali serta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar pun meminta masyarakat menahan diri dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
Pengungkapan sembilan tersangka menjadi babak penting dalam perkara ini. Namun proses hukum belum selesai.
Penyidik masih harus mengungkap secara utuh bagaimana kekerasan berlangsung, siapa yang melakukan tindakan terhadap masing-masing korban, serta bagaimana hubungan tindakan para tersangka dengan kematian Ignasius.
Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana perselisihan yang bermula dari persoalan sepele di jalan dapat berubah menjadi kekerasan fatal ketika melibatkan banyak orang.
Dari persoalan suara kendaraan dan perselisihan di jalan, perkara berkembang menjadi pengeroyokan, menewaskan satu orang, melukai korban lainnya, memicu aksi massa, hingga berujung pada pembakaran fasilitas milik warga.
Kini, sembilan orang telah berstatus tersangka. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Catatan: Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
