Anggaran Menyusut, Jalan Rusak Kaltim Harus Antre Diperbaiki

KEMBARATIMUR.COM, SAMARINDA – Keluhan mengenai jalan rusak masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Di tengah kebutuhan konektivitas yang semakin besar, pemerintah justru harus menghadapi keterbatasan anggaran untuk memperbaiki seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim Irhamsyah mengakui kondisi tersebut.

Menurutnya, keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menentukan ruas mana yang paling mendesak untuk ditangani. Tidak semua jalan rusak dapat diperbaiki dalam satu tahun anggaran.

“Kita coba memaksimalkan dengan anggaran yang ada untuk melakukan perbaikan-perbaikan jalan, pemeliharaan jalan. Jadi memang upaya kita maksimal dengan keterbatasan anggaran,” ujar Irhamsyah pada 6 Agustus 2026.

Persoalan anggaran menjadi salah satu titik penting dalam masalah infrastruktur Kaltim.

Dinas PUPR-PERA Kaltim sebelumnya mencatat alokasi anggaran perbaikan jalan provinsi pada 2026 sekitar Rp400 miliar. Angka tersebut turun drastis dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Dengan kewenangan terhadap 63 ruas jalan provinsi sepanjang 938,85 kilometer, pemerintah harus membagi anggaran untuk berbagai kebutuhan sekaligus.

Data PUPR-PERA menunjukkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 85,83 persen, atau sekitar 805,77 kilometer.

Namun masih terdapat sekitar 133,08 kilometer atau 14,17 persen jalan yang belum mantap dan membutuhkan penanganan.

Kerusakan jalan tidak selalu berarti seluruh ruas harus dibangun ulang. Sebagian dapat ditangani melalui pemeliharaan rutin, sementara kerusakan berat membutuhkan rekonstruksi yang tentu memerlukan biaya jauh lebih besar.

Dengan kondisi anggaran tersebut, PUPR-PERA Kaltim menerapkan skala prioritas.

Salah satu perhatian diarahkan pada jalur strategis, termasuk ruas Kutai Timur menuju Talisayan serta Simpang Empat Kaliorang menuju batas Berau. Pemerintah juga menangani sejumlah titik rawan longsor di beberapa wilayah Kaltim.

Pemerintah juga melakukan pembagian pekerjaan. Kerusakan kecil seperti jalan berlubang dapat ditangani melalui unit pemeliharaan, sedangkan pekerjaan rekonstruksi dan pembangunan jangka panjang menjadi tanggung jawab bidang bina marga.

Namun, dengan panjang jalan yang mencapai hampir 1.000 kilometer, pilihan prioritas tersebut membuat sejumlah daerah harus menunggu giliran.

Persoalan jalan semakin terasa di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Ruas Tering–Ujoh Bilang, misalnya, masih menyisakan sekitar 33 kilometer yang belum ditingkatkan. Sekitar 13 kilometer menjadi kewenangan provinsi, sedangkan sekitar 20 kilometer ditangani melalui APBN. Pada 2026, Pemprov Kaltim mengalokasikan sekitar Rp90 miliar untuk empat segmen pekerjaan di jalur tersebut.

Jalan di wilayah seperti Mahakam Ulu bukan hanya persoalan kenyamanan berkendara.

Jalur tersebut berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, distribusi barang dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, keterlambatan pembangunan jalan di daerah pedalaman dapat memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar kondisi jalan yang berlubang atau rusak.

Bagi masyarakat, jalan merupakan urat nadi ekonomi.

Jalan yang rusak dapat meningkatkan biaya transportasi, memperlambat distribusi barang, memperbesar risiko kecelakaan dan membuat mobilitas masyarakat semakin mahal.

Di daerah yang bergantung pada hasil pertanian, perkebunan, perikanan maupun aktivitas perdagangan, kondisi jalan bahkan dapat menentukan apakah hasil produksi bisa sampai ke pasar dengan cepat atau tidak.

Karena itu, persoalan jalan Kaltim bukan sekadar persoalan berapa kilometer aspal yang diperbaiki.

Pertanyaan yang lebih besar adalah berapa banyak aktivitas ekonomi masyarakat yang ikut terdampak ketika jalan tidak segera ditangani.

Pemprov Kaltim juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya menyatakan pemerintah akan merespons keluhan warga terkait infrastruktur, termasuk jalan rusak di sekitar Stadion Utama Kaltim di Palaran.

Namun, kecepatan merespons keluhan tetap harus berhadapan dengan persoalan klasik: ketersediaan anggaran.

Pemerintah bisa mencatat jalan mana yang rusak. Masyarakat bisa melaporkan jalan berlubang. Tetapi tanpa dukungan anggaran yang memadai, tidak semua laporan dapat langsung berubah menjadi proyek perbaikan.

Kaltim sedang membangun konektivitas untuk menopang pergerakan manusia dan barang di wilayah yang sangat luas. Kehadiran IKN juga membuat kebutuhan terhadap infrastruktur yang baik semakin penting.

Tetapi pada saat yang sama, ruang fiskal pemerintah daerah terbatas.

Akibatnya, pemerintah harus menentukan pilihan: jalan mana yang harus diperbaiki lebih dulu, mana yang cukup dipelihara, dan mana yang terpaksa menunggu.

Untuk sementara, jawabannya adalah skala prioritas.

Sementara bagi masyarakat yang setiap hari melewati jalan rusak, persoalannya jauh lebih sederhana: mereka hanya ingin jalan yang aman untuk dilalui.

Dan di Kaltim, pekerjaan rumah itu masih menyisakan lebih dari 133 kilometer jalan provinsi yang belum mantap. (*)

Exit mobile version