44 Ribu Lubang Bekas Tambang di Kaltim, Siapa yang Memulihkan?

SAMARINDA — Batu bara boleh habis dari perut bumi. Tetapi persoalan yang ditinggalkan tambang tidak selalu ikut selesai.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut masih terdapat sekitar 44 ribu void atau lubang bekas galian tambang di wilayah Kaltim. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah, pemerintah kini kembali mendesak perusahaan memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim Bambang Arwanto mengatakan perusahaan tambang memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi serta menyetorkan jaminan reklamasi sebagai bagian dari kewajiban kegiatan pertambangan.

Masalahnya, angka puluhan ribu lubang bekas tambang membuat persoalan reklamasi tidak lagi sekadar urusan teknis perusahaan. Ia telah menjadi persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pemprov Kaltim bahkan memandang tata kelola reklamasi sebagai salah satu pekerjaan yang perlu diperkuat. Pada Juni 2026, Pemprov Kaltim belajar ke Jawa Tengah mengenai pengelolaan dana jaminan reklamasi dan tata kelola pertambangan. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyebut masih ada aktivitas pertambangan yang belum menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara optimal.

Lubang bekas tambang bukan sekadar cekungan di permukaan tanah.

Di sejumlah lokasi, void dapat memiliki kedalaman puluhan meter. Karena itu, pemerintah mengingatkan tidak semua kolam bekas tambang dapat begitu saja dimanfaatkan menjadi kawasan wisata. Dinas ESDM Kaltim pada Juni menyebut terdapat sekitar 537 lubang bekas tambang dalam pendataan yang dibahas terkait pemanfaatan kolam bekas tambang, dengan Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah terbanyak dalam data tersebut.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan satu persoalan penting: data void perlu dibaca berdasarkan definisi, periode pendataan, dan cakupan yang digunakan masing-masing instansi.

Namun terlepas dari perbedaan pendataan, pemerintah sepakat pada satu hal: lahan bekas tambang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang juga pernah mencuat di Kutai Timur.

Pada Februari 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur menerima laporan warga mengenai banjir yang disertai lumpur dan dugaan pencemaran Sungai Sangatta yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan batu bara.

DLH kemudian melakukan verifikasi lapangan di sejumlah titik, termasuk hulu dan hilir Sungai Sangatta, intake PDAM, serta sejumlah kolam pengelolaan air limbah tambang.

Hasil pemantauan menunjukkan air Sungai Bendili dan Sungai Sangatta tampak keruh. Data pemantauan PDAM pada 5 Februari 2026 mencatat tingkat kekeruhan Sungai Sangatta mencapai 3.217 NTU. DLH juga mencatat dugaan sumber dampak dari kolam pengendapan Pelikan Selatan dan Melawai 2.

Pemerintah daerah kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena kewenangan pengawasan pertambangan berada di pemerintah pusat. Tim kementerian melakukan pemeriksaan lanjutan pada 10–14 Februari 2026. Hingga laporan Pemkab Kutim tersebut diterbitkan, proses penegakan hukum masih dalam tahap evaluasi.

Pertanyaan terbesar dalam persoalan pertambangan bukan hanya berapa banyak batu bara yang berhasil dikeruk atau berapa besar investasi yang masuk.

Pertanyaannya adalah apa yang tersisa setelah aktivitas tambang berakhir?

Apakah lahan kembali produktif? Apakah air tetap aman? Apakah masyarakat sekitar memperoleh lingkungan yang layak? Dan apakah perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban reklamasi?

Pemprov Kaltim sendiri telah menyatakan perlunya memperkuat mekanisme jaminan reklamasi agar lahan bekas tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan.

Karena itu, angka 44 ribu void seharusnya tidak berhenti sebagai statistik.

Ia semestinya menjadi pertanyaan publik: berapa yang sudah direklamasi, berapa yang belum, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan seluruh kewajiban itu benar-benar diselesaikan?

Sebab tambang mungkin menghasilkan batu bara hari ini.

Tetapi lingkungan harus menanggung akibatnya jauh lebih lama.

Exit mobile version