KEMBARA TIMUR, SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin atau illegal mining yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Sepanjang tahun 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap **belasan kasus pertambangan ilegal, menetapkan puluhan tersangka, serta menyita ribuan ton batu bara hasil penambangan tanpa izin di berbagai wilayah provinsi ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 polisi telah menindak 15 laporan polisi terkait aktivitas tambang ilegal di sejumlah kabupaten di Kalimantan Timur. Dari hasil penindakan ini, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya sedang berjalan di pengadilan.
Lokasi penindakan tersebar di beberapa daerah yang selama ini dikenal rawan aktivitas pertambangan tanpa izin, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Paser. Di Kabupaten Kutai Barat, misalnya, polisi tidak hanya menangani tambang batu bara ilegal tetapi juga tambang emas tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polda Kaltim turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan ribuan ton batu bara yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Ribuan ton batu bara ini kini menjadi barang bukti dalam proses hukum untuk memperkuat posisi jaksa penuntut umum di pengadilan.
Selain penindakan di lapangan, Polda Kaltim juga terlibat dalam penanganan kasus-kasus besar yang tersebar hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penyidikan terhadap tambang batu bara ilegal di kawasan IKN berjalan bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (*Dittipidter*) Bareskrim Polri, sementara Polda Kaltim mendukung pengamanan dan penelusuran asal batu bara ilegal hingga wilayah seperti Surabaya.
Sebelumnya antara Maret hingga Juli 2025, penyidik Polda Kaltim telah menangani delapan kasus tambang ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin di Kutai Barat dan kegiatan tambang hidrokarbon di sekitar wilayah Universitas Mulawarman, Samarinda, serta Kutai Kartanegara.
Penambangan tanpa izin dikenal memiliki dampak lingkungan yang serius — dari degradasi lahan, pencemaran sungai, hingga gangguan ekosistem hutan dan satwa liar. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus mendorong sinergi dalam penindakan, termasuk dengan instansi lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Kaltim, dan Gakkum Kehutanan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan ebih dari 100 titik tambang ilegal yang tersebar di provinsi, namun penindakan hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum, sehingga koordinasi dengan Polda Kaltim sangat penting dalam penanganan kasus utama.
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen tinggi untuk menindak setiap bentuk praktik tambang ilegal. Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara tegas dan terukur untuk melindungi sumber daya alam Kaltim, menindak pelaku yang merugikan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya tambang berjalan sesuai aturan yang berlaku. *)
