Kejari Kutai Timur Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

KEMBARA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur kembali mencatatkan capaian strategis dengan meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas keberhasilan Kejari Kutim dalam membangun Zona Integritas menuju Reformasi Birokrasi.

Penghargaan WBK diterima secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H., dalam acara penyerahan piagam yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025), di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Kajari Kutim Reopan Saragih menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini adalah hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta pelayanan publik,” ujarnya.

Pembangunan Zona Integritas dan pemberian predikat WBK berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, dengan indikator penilaian meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menekankan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Dalam implementasinya, Kejari Kutim secara berkelanjutan melakukan pembenahan tata kelola organisasi melalui penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan hukum kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan prinsip good governance dan clean government.

Reopan Saragih menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah tujuan akhir.

“Predikat WBK ini bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus terus dijaga. Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga memastikan komitmen institusinya untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut.

“Ke depan, kami berkomitmen mempertahankan predikat WBK serta terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Dengan diraihnya predikat WBK Tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Kutai Timur menegaskan perannya dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.

Exit mobile version