Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Digelar di Sangkulirang, Fokus Cegah Penyalahgunaan Narkotika

KEMBARA TIMUR – Sekitar 80 pelajar SMA dan SMK Sangkulirang mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika. Kegiatan digelar di Gedung Serba Guna Kantor Camat Sangkulirang, Jalan Whana Bakti, Desa Benua Baru Ilir, Senin (8/12/2025).
Acara dihadiri anggota DPRD Kaltim Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Kutai Timur Muhammad Nurfan Tandayu, SH., M.H, Plt. Camat Sangkulirang yang diwakili Kasi Trantib Wahyudin, serta perwakilan TNI-Polri dan Kepala Desa Benua Baru Ilir Faturrahman Djafar. Kegiatan berlangsung hingga pukul 16.35 WITA dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Dalam sosialisasi, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Kutai Timur menjelaskan jenis-jenis narkotika, pasal-pasal hukum terkait penyalahgunaan, serta faktor individu, keluarga, dan lingkungan yang rawan menyebabkan keterlibatan dalam narkoba. Penjelasan mencakup golongan I, II, dan III, mulai dari opium, heroin, fentanil, hingga buprenorfina, beserta ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Narkotika bukan hanya masalah individu, tapi juga masalah sosial. Pemahaman sejak dini sangat penting bagi pelajar,” ujar Muhammad Nurfan Tandayu.
Sementara itu, Dr. Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya kesadaran generasi muda terhadap risiko narkotika.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, terhadap bahaya narkotika,” katanya.(*)




