Camat Sangatta Utara Tegaskan Musrenbang Dimulai dari RT untuk Pastikan Aspirasi Warga Terlibat
KEMBARA TIMUR – Di tengah isu klasik mengenai kurangnya pelibatan warga dalam perencanaan pembangunan, Kecamatan Sangatta Utara menegaskan kembali bahwa mekanisme Musrenbang sejatinya dibangun dengan prinsip partisipasi sejak tahap paling dasar. Prosesnya tidak berhenti pada forum kecamatan, tetapi bergerak berjenjang mulai dari ruang kecil musyawarah di tingkat RT.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menjelaskan bahwa setiap usulan pembangunan harus melalui tahapan penggalian gagasan di tingkat RT, kemudian dilanjutkan ke Musdus, Musdes, hingga akhirnya masuk ke Muscam.
“Musrenbang itu dimulai dari penggalian gagasan di tingkat RT. Dari sana masuk ke Musdus, lalu Musdes, baru ke Muscam. Jadi tidak benar kalau masyarakat tidak dilibatkan,” tegasnya.
Untuk menjaga transparansi, kecamatan mewajibkan setiap desa melampirkan foto rapat dan berita acara sebagai bukti bahwa usulan benar-benar dibahas bersama warga. Tanpa dokumen tersebut, pengajuan otomatis tidak diproses.
“Kalau tidak ada foto rapat dan berita acara dari RT, kami tolak usulannya. Itu aturan kami supaya transparansi terjaga,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Selain itu, Hasdiah mengingatkan ketua RT agar tidak mengambil keputusan unilateral, sebab seluruh usulan harus melalui musyawarah terbuka.
“Tergantung desa juga mengawasi RT. Kami hanya mengingatkan agar masyarakat benar-benar dilibatkan,” tambahnya.(adv/Parid/Im)




