AdvertorialPemkab Kutim

Bupati Kutim Bantah Isu Penghambatan Pembangunan: “Semua Proses Sesuai Mekanisme Anggaran”

KEMBARA TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait tudingan bahwa pemerintah daerah sengaja memperlambat pelaksanaan pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Menurutnya, keterlambatan yang terjadi bukanlah bentuk penghambatan, melainkan konsekuensi dari dinamika penyesuaian anggaran di tingkat pemerintah daerah.

“Sampai-sampai Bupati disebut menghambat pembangunan. Tidak ada syarat pembangunan yang harus lewat Bupati. Itu tidak benar,” tegas Ardiansyah, Minggu (23/11/2025).

Ardiansyha menjelaskan, proses pembahasan anggaran tahun berjalan memang mengalami penyesuaian sehingga berdampak pada waktu pelaksanaan. Namun hal itu sepenuhnya berada dalam koridor administrasi dan mekanisme regulasi, bukan intervensi di luar prosedur.

Ardiansyah menekankan, percepatan pembangunan melalui BKKD justru sangat bergantung pada peran aktif Ketua RT dalam mengajukan program. “Kunci percepatan ada pada Ketua RT. Begitu program masuk dan lengkap, desa langsung mengeksekusi. Itu prosedurnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Pemkab Kutim telah menyediakan payung hukum dan sistem pengawasan berlapis untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Seluruh proses penggunaan BKKD diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati.

“Ada Perbub-nya, dan pengawasan dari kabupaten sampai desa terus dilakukan. Tahapannya diawasi, tidak ada yang bekerja tanpa kontrol,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Ardiansyah berharap persepsi publik dapat kembali objektif dan proses pembangunan di tingkat RT berjalan optimal sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah, katanya, berkomitmen menjaga transparansi sekaligus mempercepat pelayanan pembangunan di tingkat paling bawah.(adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button