Bupati Kutim Tegaskan: “Kecepatan Pembangunan Bergantung Pada RT, Bukan Bupati”

KEMBARA TIMUR – Di tengah meningkatnya dinamika pembangunan berbasis kewilayahan di Kutai Timur (Kutim), kinerja Rukun Tetangga (RT) kembali menjadi perhatian publik. Sejak pemerintah daerah memperluas peran RT sebagai ujung tombak perencanaan mikro, berbagai persepsi muncul mengenai lambatnya sejumlah program fisik yang belum terlaksana di lapangan. Sebagian warga menengarai adanya hambatan dari pemerintah kabupaten, sebagian lain mengaitkannya dengan alur administrasi desa yang dianggap berbelit.

Isu keterlambatan itu kian menguat setelah beberapa RT belum menyampaikan usulan kegiatan sesuai waktu yang ditetapkan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah anggaran yang telah dialokasikan tidak segera dijalankan pemerintah. Padahal, dalam skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau Dana RT, mekanisme pembangunan tidak bekerja otomatis. Setiap program wajib memiliki pengusulan teknis dan detail yang diajukan oleh Ketua RT sebagai pemilik kebutuhan.

Ketidaktepatan penyampaian usulan itulah yang kerap memicu keterlambatan. Namun, di tingkat publik, isu tersebut berkembang menjadi tudingan politis bahwa pemerintah kabupaten sengaja memperlambat pembangunan desa. Di tengah derasnya opini tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, akhirnya buka suara.

Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa percepatan pembangunan justru sangat bergantung pada keaktifan Ketua RT. Tanpa adanya usulan yang jelas, pemerintah desa tidak dapat memulai pengerjaan apa pun.

“RT yang belum menyampaikan program, otomatis kegiatan mereka mundur. Tidak mungkin kita kerjakan tanpa usulan,” jelas Ardiansyah, Minggu (23/11/2025).

Ia menyatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak pernah menjadi hambatan administratif sebagaimana yang santer disebutkan belakangan. Menurutnya, proses teknis sudah memiliki jalur yang baku dan tidak melibatkan intervensi Bupati secara langsung.

“Sampai-sampai Bupati disebut menghambat pembangunan. Tidak ada syarat pembangunan yang harus lewat Bupati. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ardiansyah juga mengingatkan bahwa pemerintah desa merupakan eksekutor utama program Dana RT. Begitu Ketua RT menyerahkan dokumen lengkap, proses pengerjaan dapat langsung dimulai.

“Begitu usulan lengkap, desa langsung kerjakan bersama RT. Itu prosedurnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi BKKD telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur mekanisme teknis, pengawasan berjenjang, hingga pertanggungjawaban anggarannya. Karena itulah, proses hanya dapat berjalan apabila setiap tahapan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan untuk meredam isu-isu yang menyebut pemerintah kabupaten menghambat pembangunan di tingkat desa. Ardiansyah memastikan bahwa realisasi Dana RT selalu berada di jalur yang benar, selama perangkat wilayah aktif mengikuti mekanisme.

“Kita bekerja sesuai regulasi. Tidak ada satu pun kegiatan yang sengaja diperlambat. Yang harus dipahami, usulan dari RT itu yang menentukan cepat atau lambatnya,” tutupnya.(advim).

Exit mobile version