Bupati Kutim Luruskan Polemik “Dana RT”: Anggaran Masuk Rekening Desa, Program Tetap untuk RT

KEMBARA TIMUR – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT), program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau yang akrab disebut “Dana RT” kembali menjadi sorotan masyarakat Kutai Timur (Kutim). Perbincangan muncul setelah sejumlah kegiatan tahun berjalan mengalami keterlambatan akibat dinamika administrasi dan lambannya penyampaian usulan dari beberapa RT. Situasi ini memunculkan berbagai tafsir di ruang publik, mulai dari dugaan adanya hambatan birokrasi, miskomunikasi antara pemerintah desa dan Ketua RT, hingga asumsi yang menyeret pemerintah kabupaten sebagai pihak yang dianggap mengulur waktu pencairan.

Persepsi ini kian menguat di media sosial dan obrolan warga, terutama karena anggaran tersebut secara teknis berada di rekening desa, sehingga sebagian masyarakat menganggap dana itu dapat langsung digunakan kapan pun dibutuhkan. Padahal, mekanisme BKKD memiliki regulasi dan alur pengawasan berlapis yang wajib dipatuhi agar setiap rupiah yang dikeluarkan tetap akuntabel. Di tengah derasnya arus informasi dan spekulasi inilah, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, merasa perlu memberikan penjelasan komprehensif untuk mengakhiri simpang siur mengenai istilah “Dana RT”, sumber anggaran, hingga tahapan realisasi yang kerap disalahpahami.

Ardiansyah menjelaskan bahwa inti dari program ini adalah sinergi antara pemerintah desa dan Ketua RT. “Walaupun uangnya berada di rekening desa, sasaran penggunaannya tetap untuk kegiatan di RT. Itu tidak berubah,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan, percepatan kegiatan sangat dipengaruhi oleh kesiapan Ketua RT dalam menyampaikan usulan. “RT yang belum menyampaikan program, ya itu bisa terlambat. Begitu mereka sampaikan, desa langsung mengerjakan bersama RT di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kutim, lanjutnya, telah menyediakan regulasi yang jelas melalui Peraturan Bupati.

“Ada Perbub-nya. Di dalamnya ada pendampingan dari kabupaten, kecamatan, dan desa. Semua tahapannya diawasi,” kata Ardiansyah memastikan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan.(adv)

Exit mobile version