KEMBARA TIMUR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi miskomunikasi antara pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan yang selama ini kerap memicu kesalahpahaman saat proses layanan berlangsung.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menyampaikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan—baik rumah sakit maupun puskesmas—telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai regulasi. Namun, dinamika di lapangan terkadang menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Masalah-masalah itu biasanya bukan karena aturan, tetapi miskomunikasi. Misalnya ketika perawat menelpon rumah sakit untuk mengecek ketersediaan ruangan, keluarga pasien kadang mengira tenaga kesehatan tidak serius melayani. Padahal itu prosedur,” jelas Sumarno, pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa proses rujukan memerlukan koordinasi antara puskesmas dan rumah sakit agar pasien mendapatkan layanan di tempat yang tepat. Dokter spesialis di rumah sakit juga harus memastikan kesiapan ruangan dan penanganan lanjutan sebelum menerima rujukan.
“Kami sudah instruksikan semua tenaga kesehatan agar sebelum menghubungi rumah sakit, mereka menyampaikan dulu kepada keluarga pasien. Jadi ada izin dan tidak terjadi salah paham,” ujarnya.
Menurut Sumarno, sebagian besar keluhan masyarakat terkait layanan JKN muncul karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur medis. Misalnya, anggapan bahwa pelayanan lambat karena menunggu pemeriksaan lanjutan. Padahal, dokter memiliki pertimbangan medis sebelum memutuskan rawat inap maupun melakukan tes tertentu.
“Kadang pasien menunggu tiga hari untuk pemeriksaan, tapi sebenarnya dokter melihat kondisi belum memerlukan tindakan tersebut. Namun jika kondisi memburuk dalam satu hari, pasien boleh langsung kembali. Kami minta masyarakat tidak ragu untuk kembali berobat,” ungkapnya.
Terkait pasien yang mengalami kondisi darurat di luar jam layanan puskesmas, Dinkes Kutim memastikan bahwa mereka dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat.
“Puskesmas rawat inap dan UGD di sana buka 24 jam. Kalau di kota jam layanan puskesmas terbatas, jadi pasien sakit mendadak bisa langsung ke UGD RSUD atau rumah sakit lain yang bekerja sama,” tambah Sumarno.
Untuk memperkuat transparansi dan mencegah kesalahpahaman, Dinkes Kutim telah meningkatkan komunikasi internal dan eksternal dengan sejumlah langkah, di antaranya:
- Edukasi tenaga kesehatan tentang etika dan standar komunikasi.
- Pemberitahuan prosedur rujukan sebelum tindakan dilakukan.
- Penempatan petugas khusus untuk menjelaskan alur JKN kepada pasien.
- Penguatan fungsi UGD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) rujukan.
Selain itu, masyarakat didorong untuk lebih aktif menanyakan prosedur bila ada hal yang belum dipahami.
“Kami ingin masyarakat tahu, menanyakan informasi itu boleh dan sangat kami anjurkan. Dengan begitu tidak ada kecurigaan atau kesalahpahaman,” ujar Sumarno.
Dinkes Kutim juga menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti WA Puskesmas/Rumah Sakit, kotak saran, aplikasi layanan publik pemerintah, hingga laporan langsung ke Dinas Kesehatan.
“Sekarang semuanya lebih transparan. Masyarakat bisa mengadu langsung, dan itu menjadi bahan evaluasi bagi kami,” tutupnya.(adv)
