Roma Malau Tegur Keras Perusahaan yang Lalai Penuhi Kewajiban Ketenagakerjaan

KEMBARA TIMUR – Keluhan soal ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan dasar ketenagakerjaan terus mencuat. Dari laporan tenaga kerja yang belum masuk hingga iuran BPJS yang mandek, persoalan itu membuat Kepala Dinas Transmigrasi  dan Tenaga Kerja (Distrnasnaker) Kutai Timur (Kutim), Roma Malau, mengambil sikap tegas.

Roma menyebut masih banyak perusahaan di Kutim yang belum melaporkan tenaga kerjanya, termasuk tenaga kerja asing (TKA). Ia menyinggung salah satunya: subkontrak PT Ithaca atas HII di Bengalon yang hingga kini belum menyampaikan data pekerja asing secara resmi.

“Ini bukan perkara mencari kesalahan,” kata Roma dalam pertemuan internal belum lama ini. “Ini soal ketertiban. Kita ingin sistem berjalan sesuai aturan.”

Ketidakpatuhan itu tak hanya terjadi pada administratif pelaporan. Disnakertrans juga menemukan sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lebih parah lagi, ada perusahaan yang mendaftarkan BPJS di luar Kutim, padahal kegiatan operasional sepenuhnya berlangsung di wilayah ini.

“Kalau bekerja di Kutim, ya BPJS-nya sebaiknya di Kutim. Itu tanggung jawab moral sekaligus perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.

Roma juga menegaskan kembali kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal minimal 80 persen, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2004. Regulasi ini lebih ketat daripada Pergub Kaltim yang menerapkan aturan 70-30.

“Kutim punya Perda sendiri dan harus dihormati,” katanya.

Roma juga membeberkan daftar perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari PT Jawabu Mineral, Ambar Borneo, Ganda Paksi Nusantara, TKBM Bara Laut, hingga PT Triwisna. Ia menilai kelalaian itu berdampak langsung pada keluarga pekerja.

“Jangan pura-pura tidak dengar. Anak dan istri pekerja menunggu haknya. Ketika iuran menunggak, mereka tak bisa klaim BPJS. Ini hak orang banyak, jangan main-main,” tegasnya.

Belum selesai sampai di situ, Roma ikut menyoroti praktik-praktik yang sudah lama dikritik, seperti PHK sepihak hingga penahanan ijazah pekerja. Praktik terakhir itu bahkan telah jelas dilarang Kementerian Tenaga Kerja.

“Kalau mau ada ikatan pelatihan, cantumkan saja dalam perjanjian kerja. Jangan menahan ijazah. Itu pelanggaran,” ujarnya.

Dia mengingatkan bagian HRD agar menguasai aturan ketenagakerjaan, bukan sekadar menjalankan administrasi.

“Jangan jadi HRD kalau tidak paham regulasi. HRD itu ujung tombak kesejahteraan. Kalau gaji dan hak pekerja tidak sesuai PP atau PKB, itu pelecehan hak pekerja,” katanya.

Meski tegas menegur pelanggar, Roma tetap memberi ruang apresiasi. Salah satu perusahaan yang dinilai patuh adalah PT Ganda Alam Makmur (GAM). Dalam dua tahun terakhir, Disnakertrans tidak menerima laporan pelanggaran dari perusahaan tersebut.

“PHK dilakukan sesuai aturan dan hak pekerja dipenuhi. Ini contoh baik,” ucapnya.(adv)

Exit mobile version