AdvertorialPemkab Kutim

Kades Swarga Bara Jelaskan Skema Baru Dana RT dan Desa 2025: Prioritas Bebas, Batasan Tetap Wajib Dipatuhi

KEMBARA TIMUR‎ – Kepala Desa Swarga Bara, Wahyuddin Usman, mengumumkan “kebebasan” baru dalam pengelolaan Dana Desa dan Dana RT mulai 2025. Pemerintah pusat resmi menghapus aturan kaku yang membatasi persentase anggaran untuk infrastruktur. Dengan skema baru ini, Desa Swarga Bara kini bisa lebih fokus dan cepat membiayai program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat di tingkat RT, tanpa terhambat batasan persentase lama.

‎Wahyu menjelaskan bahwa perubahan skema ini sejatinya bertujuan baik, yakni memberikan ruang lebih luas bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak lagi terikat pada persentase kaku.

‎”Kalau dulu infrastruktur sekian persen, pemberdayaan sekian persen. Sekarang tidak begitu lagi. Kita diberikan keleluasaan, tapi tetap dalam koridor aturan. Perencanaan desa menjadi lebih efektif dan responsif terhadap situasi lapangan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

‎Namun, Wahyu segera menekankan bahwa fleksibilitas ini membawa tantangan berat. Dengan hilangnya persentase baku, batas-batas penggunaan anggaran menjadi lebih tipis dan rawan kesalahan. Pemerintah desa kini harus menyeleksi usulan program dari tingkat RT dengan sangat ketat untuk memastikan tidak ada anggaran yang digunakan di luar ketentuan atau tidak mencakup indikator prioritas yang telah ditetapkan.

‎”Harus dipahami bahwa kami bukan hanya menyusun program, tapi juga mempertanggungjawabkannya. Perubahan pola ini membuat desa harus lebih cermat dan selektif,” tegasnya.

‎Kepala Desa Swarga Bara tersebut menambahkan bahwa kekeliruan kecil dalam implementasi penggunaan anggaran kini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi perangkat desa. Desa dituntut untuk memiliki pemahaman regulasi yang jauh lebih mendalam.

‎Perubahan skema ini pun menjadi ujian bagi Desa Swarga Bara untuk menyeimbangkan antara optimalisasi pelayanan dan pembangunan di tingkat RT dengan prinsip kehati-hatian maksimal dalam pengelolaan keuangan desa. (adv/iw).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button