Kutai Timur

433 Gram Sabu, Setengah Miliar Rupiah, dan Nilai Moral yang Tergerus

KEMBARA TIMUR – Dua bulan terakhir, angka setengah miliar rupiah melayang di Kutai Timur. Bukan karena proyek gagal, bukan pula karena kebijakan tak efektif, tapi karena sabu—barang haram yang terus merenggut masa depan anak bangsa.

Polres Kutim kembali menggelar press release pengungkapan kasus narkotika, Jumat (24/10/2025), di Aula Pelangi Mako Polres Kutim. Dalam rentang September hingga Oktober 2025, 33 tersangka digulung dari 28 kasus yang tersebar di berbagai wilayah.

“Barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram. Adapun dirupiahkan senilai Rp 527.535.000 dan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.758 jiwa,” ujar Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.

Jika dihitung kasar, nilai setengah miliar itu setara dengan modal membangun satu koperasi desa, pelatihan keterampilan bagi ratusan pemuda, atau beasiswa untuk anak-anak di pelosok pedalaman. Tapi angka itu justru terbuang sia-sia di pusaran narkotika—dan lebih menyakitkan lagi, sebagian pelakunya adalah residivis.

AKBP Fauzan menyebut, barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencapai 433,59 gram sabu-sabu, hasil sitaan dari berbagai kasus yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutim.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, potensi peredaran narkotika di Kutim masih tergolong tinggi dan mengancam generasi muda. “Ini adalah tugas kita semua untuk memutus rangkaian peredaran narkotika. Hal ini menjadi atensi bagi kami, selaku aparat penegak hukum untuk terus berkomitmen, konsisten dan kontinyu dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, menambahkan, pemusnahan sabu kali ini juga mencakup barang bukti dari beberapa bulan sebelumnya.

“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini 433,59 gram. Termasuk barang bukti di bulan September hingga Oktober 2025 dan dua bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim,” ujarnya.

Ia juga mengungkap, dari 33 pelaku yang diamankan, 70 hingga 80 persen merupakan residivis, tanpa ada pelaku di bawah umur.

“Dari total pelaku yang kita amankan di bulan September dan Oktober 2025, 70 hingga 80 persen merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Namun di balik data dan angka, ada ironi sosial-ekonomi yang tak bisa diabaikan: setiap gram sabu yang beredar di Kutim, bukan hanya menghancurkan tubuh dan pikiran, tapi juga mencuri peluang ekonomi daerah.

Setengah miliar rupiah itu, jika dibalikkan untuk kebaikan, bisa menjadi bahan bakar pembangunan. Tapi bila dibiarkan, ia justru menjadi api yang membakar moral dan masa depan generasi.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button