P-APBD Kutim Rp9,89 Triliun Disahkan

KEMBARA TIMUR, SANGATTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 sebesar Rp9,89 triliun. Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-VII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita. Hadir 30 anggota dewan, sementara dari eksekutif diwakili Wakil Bupati Mahyunadi bersama jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Mahyunadi menyebut P-APBD sebagai langkah strategis menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan. “Melalui P-APBD ini, kita berupaya mengakomodir program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik,” ucapnya.

Ketua DPRD Jimmi menambahkan, persetujuan itu hasil pembahasan intensif Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kami memastikan pergeseran dan penyesuaian anggaran tetap mengacu pada efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat Kutim,” katanya.

Usai rapat, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Mahyunadi dan pimpinan DPRD sebelum diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk evaluasi lebih lanjut. Publik kini menanti, apakah anggaran besar itu akan benar-benar terwujud dalam pembangunan nyata, atau sekadar angka di atas kertas. (*)

Penulis: Fitrah Jaya

Exit mobile version