Kutai Timur

Petisi 26: Tanda Tangan Panjang 26 Meter untuk Hak Pekerja Lokal Kutim

LISIS Indonesia mendesak implementasi Perda Ketenagakerjaan agar kuota 80 persen tenaga kerja lokal tak sekadar angka di atas kertas.

KEMBARA TIMUR – Spanduk putih sepanjang 26 meter terbentang di Gang SBY, Sangatta Utara, Sabtu, 20 September 2025. Warga beramai-ramai menorehkan tanda tangan mereka. Bentangan kain itu sebagai simbol desakan agar perusahaan di Kutai Timur (Kutim) serius melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

“Persentase rekrutmen tenaga kerja lokal adalah 80 persen. Namun pada tahap implementasinya masih sangat jauh dari harapan,” ujar Surahman Thalib, Direktur LISIS Indonesia.

Organisasi yang ia pimpin meluncurkan program baru bertepatan dengan konsolidasi internal dan sekaligus memperingati 26 tahun Kutim. Mereka menyebut gerakan ini sebagai Petisi 26. Targetnya, spanduk bakal dipenuhi 2.600 tanda tangan masyarakat.

Isi petisi menegaskan tiga tuntutan atau poin penting: pemenuhan kuota tenaga kerja lokal, kesempatan usaha bagi kontraktor lokal, dan penyerapan produk UMKM.

“Dengan semangat ini, pemerintah diharapkan bisa memastikan perda ini betul-betul dijalankan. Kami juga mendesak perusahaan, khususnya yang berskala besar, untuk segera menerapkannya,” kata Surahman.

Dia menegaskan, LISIS Indonesia akan mengawal Petisi 26 agar tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi gerakan nyata.

“Komitment LISIS INDONESIA akan terus mengawal agar PETISI 26 ini betul betul bisa dijalankan,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button