Kutai Timur

Polres Kutim Tindak 557 Pelanggar dalam Operasi Patuh Mahakam 2025, 33 Knalpot Brong Dimusnahkan

SANGATTA , KEMBARA TIMUR – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) mencatat 557 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Mahakam 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli.

Kapolres Kutim, Ajun Komisaris Besar Polisi Fauzan Arianto, mengatakan pelanggaran terbanyak terkait pengendara yang tidak memiliki SIM, yakni 218 kasus. Menyusul pelanggaran helm tidak berstandar SNI sebanyak 175 kasus, STNK 50 kasus, dan pelanggaran teknis kendaraan sebanyak 49 kasus.

“Ada juga 33 kasus penggunaan knalpot brong, 26 pelanggaran sabuk pengaman, 11 pengendara melawan arus, dan 28 pelanggaran lainnya seperti berkendara sambil menggunakan ponsel dan kendaraan tanpa pelat nomor,” ujar Fauzan dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Rabu, 30 Juli 2025.

Sebagai tindak lanjut, polisi memusnahkan 33 knalpot brong hasil sitaan dengan menggunakan gurinda. Dalam razia itu, petugas juga menjaring seorang pemuda dan seorang pelajar SMK yang terbukti memakai knalpot brong dan tidak memiliki SIM.

Fauzan menegaskan, operasi ini tak semata-mata bersifat represif. Polres Kutim juga menggencarkan pendekatan preventif, seperti membagikan helm gratis, bunga, dan suvenir kepada pengendara tertib. Sosialisasi juga dilakukan ke berbagai kalangan masyarakat.

“Tujuannya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan dan menekan angka kecelakaan,” kata dia.

Operasi Patuh Mahakam merupakan bagian dari kebijakan Kapolri yang dilaksanakan secara nasional. Polres Kutim menggandeng berbagai pihak dalam operasi ini, mulai dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Kejaksaan, hingga pengadilan negeri.

Fauzan mengapresiasi partisipasi semua pihak dan dukungan masyarakat selama operasi berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah berkontribusi menjaga ketertiban di jalan raya,” ujarnya.l(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button