Kutai Timur

Pemkab Kutim Paparkan Rencana Pembangunan 2025-2029 di Hadapan DPRD

SANGATTA, KEMBARA TIMUR– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kutim, Senin (14/7/2025).

Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, mewakili Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dalam penyampaian nota penjelasan tersebut. Sidang digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kutim.

Sudirman menegaskan bahwa RPJMD merupakan panduan pembangunan lima tahunan yang disusun dengan pendekatan gabungan. Mulai dari teknokratik, partisipatif, politis, hingga pendekatan dari atas ke bawah (top down) dan bawah ke atas (bottom up).

“Tujuannya jelas, membangun Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” kata Sudirman dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, makna “tangguh” mengacu pada kemampuan daerah menghadapi tantangan zaman, termasuk bencana dan krisis sosial ekonomi. Pemerintah daerah ingin memastikan Kutim bisa bangkit dan berkembang di tengah berbagai kondisi.

Sementara itu, “mandiri” ditekankan pada pengelolaan sumber daya lokal secara optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan yang bergantung pada pihak luar justru rentan terhadap krisis.

“Kemandirian bukan hanya fiskal, tapi juga penguatan ekonomi kerakyatan, UMKM, koperasi, dan kualitas SDM,” imbuhnya.

Adapun “berdaya saing” bermakna kemampuan Kutim untuk bersaing secara positif di tingkat regional hingga global. Pemerintah daerah menargetkan kemajuan infrastruktur, peningkatan investasi, dan optimalisasi sektor pariwisata sebagai langkah strategisnya.

Pemkab juga menyoroti pentingnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, berbasis data, serta melibatkan masyarakat. Sistem monitoring dan evaluasi bakal diperkuat untuk memastikan program berjalan efektif.

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Ranperda RPJMD Kutim 2025-2029 akan dibahas bersama DPRD untuk disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda. Pemerintah membuka ruang partisipasi dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.(*)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button