
KUTAI TIMUR, KEMBARA TIMUR – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menghadiri prosesi penyerahan sertifikat redistribusi tanah kepada 83 warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu pagi (18/6/2025).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi, sebagai bagian dari program redistribusi tanah gratis yang digulirkan pemerintah daerah.
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari reforma agraria, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta mendorong kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dari lebih 400 bidang tanah yang dialokasikan untuk program ini, baru 83 warga yang berhasil menyelesaikan administrasi dan menerima sertifikat secara resmi.
“Penyerahan sertifikat gratis bagi warga sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan ini dapat diapresiasi masyarakat, dalam bentuk melanjutkan pendaftaran yang masih tersisa,” ujar Jimmi kepada media usai kegiatan.
Jimmi menekankan bahwa legalitas lahan sangat penting, tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai dasar untuk produktivitas ekonomi masyarakat.
“Masyarakat harus berpartisipasi untuk legalitas lahannya supaya produktif. Itu dimulai dengan legalitas yang betul-betul menjadi hak milik mereka,” tambahnya.
Dusun Sidrap sendiri menyimpan sejarah panjang sebagai kawasan tapal batas yang disengketakan antara Kutim dan Kota Bontang. Meski secara administratif telah ditegaskan masuk wilayah Kutim melalui Peraturan Mendagri Nomor 25 Tahun 2005, sebagian warga sempat memegang KTP Bontang dan mengakses pelayanan dari kota tetangga itu sejak akhir 1990-an.
Situasi ini sempat menimbulkan sengketa administratif, hingga akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Sidrap merupakan bagian sah dari Kutim. Dengan demikian, program redistribusi tanah yang digulirkan Pemkab Kutim sekaligus memperkuat legitimasi hukum dan administratif wilayah tersebut.
Hingga kini, Pemkab Kutim masih membuka peluang bagi warga yang belum mendaftar maupun melengkapi dokumen administrasi agar dapat turut serta dalam program redistribusi tanah ini. Program ini juga didukung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari target penyelesaian sertifikasi lahan secara nasional.
Pada tahun sebelumnya, Pemkab Kutim menargetkan penyelesaian lebih dari 5.000 bidang tanah, dan Dusun Sidrap menjadi titik prioritas karena nilai strategisnya di wilayah perbatasan.
Penyerahan sertifikat tanah ini bukan hanya bentuk pelayanan publik, melainkan juga simbol kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan dasar masyarakat—yaitu tanah sebagai sumber penghidupan. Di tengah konflik batas wilayah yang belum sepenuhnya reda, pengakuan administratif melalui sertifikat menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada warga.
Langkah ini diharapkan tak hanya memperkuat posisi Dusun Sidrap sebagai bagian utuh dari Kutim, tetapi juga membuka ruang baru bagi pembangunan pedesaan berbasis keadilan agraria.
“Kita berharap ini bisa dimaksimalkan, karena sertifikat tanah bukan hanya dokumen, tapi dasar pengakuan atas tanah yang mereka miliki. Jangan sampai program ini disia-siakan,” kata Jimmi.(Marsya Que).