BontangHukum Kriminal & Peristiwa

Pemuda di Bontang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Bontang, KEMBARA TIMUR —Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang menangkap seorang pemuda berinisial MAP (20) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Jalan RE Martadinata, RT 27, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.

Informasi tersebut disampaikan Polres Bontang melalui laporan resmi di situs tribratanewspoldakaltim.com pada Rabu malam. Dalam laporan itu disebutkan, kasus bermula ketika orang tua korban, Zi (40), menerima kabar bahwa seorang pria masuk ke rumah kontrakan mereka melalui pintu belakang pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Setelah ditelusuri, korban yang berinisial DAZ (15) mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh MAP.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari membenarkan laporan tersebut.

“Kami mengonfirmasi bahwa Polres Bontang telah menerima pengaduan resmi dari orang tua korban dan saat ini telah mengamankan tersangka MAP untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hari seperti dikutip dari situs resmi Polri wilayah Kaltim.

AKP Hari juga menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan memperhatikan hak korban.

“Kami menjamin proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan perlindungan khusus terhadap korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Saat ini, MAP telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button